Upah Buruh di Riau, Catat! Kabupaten Kota dengan UMP Terendah dan Tertinggi

Upah Buruh di Riau, Catat! Kabupaten Kota dengan UMP Terendah dan Tertinggi

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Imron Rosyadi saat mengumumkan UMK Riau

Pekanbaru, Batamnews - Gubernur Riau H Edi Natar Nasution telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk 12 kabupaten/kota di wilayah Riau. Keputusan ini diresmikan melalui surat keputusan dengan nomor KPTS: 7681/XI/2023.

Berikut adalah rincian besaran UMP untuk masing-masing kabupaten/kota:

1. Kota Pekanbaru: Rp. 3.451.584,95
2. Kota Dumai: Rp. 3.867.295,41
3. Kabupaten Rokan Hulu: Rp. 3.360.920,76
4. Kabupaten Indragiri Hulu: Rp. 3.477.188,91
5. Kabupaten Kampar: Rp. 3.412.764,06
6. Kabupaten Bengkalis: Rp. 3.693.540,24
7. Kabupaten Siak: Rp. 3.465.930,75
8. Kabupaten Pelalawan: Rp. 3.395.359,03
9. Kabupaten Kuantan Singingi: Rp. 3.467.414,80
10. Kabupaten Rokan Hilir: Rp. 3.332.223,92

Baca juga: Upah Buruh Terendah dan Tertinggi Provinsi Kepulauan Riau ada di Kota dan Kabupaten ini

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Imron Rosyadi, mengonfirmasi keputusan ini kepada wartawan pada Jumat, 1 Desember 2023. 

Ia menjelaskan bahwa penetapan UMP untuk 12 kabupaten/kota se-Provinsi Riau ini akan mulai berlaku pada bulan Januari 2024.

Imron Rosyadi mengimbau seluruh perusahaan di Riau untuk menjadikan UMP sebagai acuan dan pedoman dalam membayarkan upah kepada karyawannya. Ia menegaskan bahwa perusahaan wajib mematuhi aturan tersebut, dan upah buruh serta karyawan tidak boleh berada di bawah upah minimum.

Baca juga: Cegah Kanker, 15 Komoditas Pangan di Pekanbaru Diuji Residu Ada Terong hingga Kemangi

"Perusahaan yang membayarkan upah di bawah upah minimum dapat dikenakan sanksi pidana. Undang-undang Nomor 13 pasal 90 ayat 1 mengatur sanksi pidana ini sebagai kejahatan," tegas Imron.

Imron menegaskan bahwa sanksi pidana tersebut sangat berat, dan perusahaan diharapkan tidak mengabaikan ketentuan UMP yang telah ditetapkan. "Perusahaan jangan main-main," pungkasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews