UMK Kabupaten Karimun Tahun 2024 Naik 3,42 Persen Jadi Rp 3,7 Juta

UMK Kabupaten Karimun Tahun 2024 Naik 3,42 Persen Jadi Rp 3,7 Juta

Ilustrasi.

Karimun, Batamnews - Dewan Pengupahan Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), mengesahkan Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) Karimun tahun 2024 sebesar Rp 3.715.000.

Besaran upah di tahun 2024 itu naik sekitar Rp 122.971 atau 3,42 persen, dibandingkan UMK Karimun tahun 2023 sebesar Rp 3.592.019.

Penetapan dilakukan dalam rapat Finalisasi Penetapan UMK, dan dihadiri oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Karimun yang terdiri dari unsur pemerintah daerah, serikat pekerja dan perwakilan pengusaha.

Penghitungan UMK Karimun tahun 2024 menggunakan regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

Baca juga: Pembahasan UMK Batam 2024: Pengusaha Patuhi PP, Buruh Tunggu Kejelasan

Dalam regulasi tersebut, ditetapkan menggunakan formula penghitungan upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.

"Tadi sudah ditetapkan UMK Karimun tahun 2024 sebesar Rp 3.715.000. Naik sekitar 120.000 sekian dari UMK tahun 2023," kata Kepala Dinas Tenaga Kerjaan Kabupaten Karimun, Ruffindi Alamsyah.

Untuk selanjutnya hasil rapat akan diserahkan kepada Bupati Karimun dan dilanjutkan kepada Gubernur Kepri.

"Nanti akan ditetapkan oleh Gubernur," ujar Ruffindi.

Menanggapi hal itu, perwakilan APINDO Kabupaten Karimun, Fredi mengatakan pihaknya menerima keputusan besaran UMK yang telah ditetapkan dalam rapat Dewan Pengupahan.

Baca juga: Segini UMK Bintan Tahun 2024 yang Diusulkan Untuk Peningkatan Gaji Buruh

"Apindo pada prinsipnya mengikuti apa yang telah ditetapkan dalam rapat pleno Dewan Pengupahan," ujar Fredi.

Namun, sempat terjadi perbedaan pendapat di dalam tahapan penetapan UMK Kabupaten Karimun tersebut. Serikat Pekerja Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPAI-FSPMI) Kabupaten Karimun meminta kenaikan sekitar 15 persen dibandingkan UMK tahun lalu.

Sementara Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Karimun meminta nilai UMK sebesar Rp 4.000.000.

"Intinya hal lain juga bisa menjadi pertimbangan di pasal lainnya. Seperti sampai saat ini KHL di Karimun tidak diketahui. Sebaiknya kami meminta dilakukan survey untuk mengetahui kebutuhan real di Karimun. Kemudian juga ada faktor-faktor lainnya," kata Pimpinan Cabang SPAI Kabupaten Karimun, Muhammad Fajar.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews