16 Rumpon Ilegal di Perairan Perbatasan Indonesia-Filipina Langgar ZEEI

16 Rumpon Ilegal di Perairan Perbatasan Indonesia-Filipina Langgar ZEEI

Rumpon yang diamankan diangkat dari perairan perbatasan RI-Filipina. (Foto: HO - PSDKP)

Jakarta, Batamnews - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) berhasil mengamankan 16 rumpon atau ponton yang diduga dipasang secara ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 716, perairan perbatasan Indonesia–Filipina.

Operasi pengamanan tersebut dilakukan oleh Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan Orca 04 sepanjang bulan Oktober 2023. 

Menurut Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, Direktur Jenderal PSDKP KKP, rumpon-rumpon tersebut diduga dipasang tanpa izin di perairan Indonesia oleh nelayan Filipina dan masuk sekitar 2 mil laut di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI).

Baca juga: Tempat Hiburan Malam di Tanjungpinang, Buat yang Hobi Pulang Pagi Bisa Dicoba!

"Pemasangan rumpon secara ilegal oleh nelayan negara tetangga di perairan perbatasan ini jelas dapat merugikan nelayan Indonesia, sebab membuat ikan-ikan berkumpul di area rumpon saja dan tidak masuk ke perairan Indonesia," ujar Adin.

Adin menilai bahwa peningkatan jumlah rumpon ilegal di perbatasan perairan Indonesia-Filipina dapat berpotensi mengalihkan pergerakan tuna ke dalam kawasan perairan nasional. 
Oleh karena itu, upaya pemutusan rumpon-rumpon ilegal ini dilakukan secara gencar agar ikan-ikan tuna dapat kembali mendekat ke pesisir.

Rumpon merupakan alat bantu penangkapan ikan yang menggunakan jenis pemikat atau atraktor dari benda padat untuk memikat ikan agar berkumpul di satu titik tertentu. 

Baca juga: Cuaca Cerah hingga Berawan di Kota Batam, Cocok untuk Liburan

Sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2021, setiap rumpon yang ditempatkan di WPPNRI atau laut lepas wajib dilengkapi dengan tanda pengenal rumpon dan radar reflektor.

"Tanda pengenal rumpon memuat informasi nama pemilik, nomor SIPR (Surat Izin Penempatan Rumpon), dan koordinat titik pusat (lintang dan bujur) dari lokasi penempatan rumpon, sedangkan radar reflektor dipasang di permukaan agar dapat terdeteksi oleh radar," tambah Adin.

Pengamanan terhadap alat bantu penangkapan ikan ilegal ini merupakan salah satu upaya KKP untuk memutus mata rantai penangkapan ikan ilegal di perairan Indonesia.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews