Satlantas Polresta Tanjungpinang Mulai Uji Coba Tilang Elektronik (ETLE)

Satlantas Polresta Tanjungpinang Mulai Uji Coba Tilang Elektronik (ETLE)

Tilang ETLE mulai di berlakukan di Kota Tanjungpinang.

Tanjungpinang, Batamnews - Satlantas Polresta Tanjungpinang telah memulai uji coba pemberlakuan Tilang Elektronik atau ETLE. Kamera tilang ETLE ini dipasang di Jalan DI Panjaitan, Kilometer tujuh.

AKP Syaiful Amri, Kanit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polresta Tanjungpinang, mengungkapkan bahwa tim teknisi saat ini sedang melakukan uji coba terhadap kamera ETLE ini. "Uji coba ini dilakukan hari ini, dan sampai kapan tergantung dari tim teknisi yang akan memberi tahu," kata AKP Syaiful.

Satlantas Polresta Tanjungpinang telah memperoleh empat unit alat ETLE untuk melakukan penilangan terhadap pengendara yang melanggar aturan lalu-lintas. Namun, AKP Syaiful belum dapat memastikan secara persis kapan penerapan ETLE ini akan diterapkan secara resmi.

Baca juga: 27 Jurnalis Anggota AJI Peserta UKJ Angkatan 90 Tanjungpinang Dinyatakan Kompeten

Menurut AKP Syaiful, kamera ETLE ini mirip dengan handphone, tetapi digunakan khusus untuk tujuan tilang, bukan seperti handphone biasa. Nantinya, anggota Satlantas akan memfoto pelanggar lalu lintas, kemudian data akan dikirimkan ke back office dan dimasukkan ke dalam sistem.

Pengendara yang ditilang menggunakan tilang ETLE dan ETLE mobile ini akan diberitahukan melalui surat yang dikirimkan melalui PT Pos. Surat pemberitahuan tilang tetap akan dikirimkan kepada pemilik kendaraan sesuai dengan plat nomor yang tertera pada STNK.

AKP Syaiful juga menjelaskan bahwa setelah menerima pemberitahuan tilang, pelanggar lalu lintas diminta untuk datang ke Kantor Satlantas Polresta Tanjungpinang untuk menerima surat tilang. 

Baca juga: Tingkatkan Kompetensi Jurnalis, AJI Berikan Fasilitas UKJ Gratis untuk Anggota

Pembayaran tilang dapat dilakukan langsung di Satlantas Tanjungpinang, karena ada pegawai BRI yang bertugas di sana untuk menerima pembayaran. Namun, jika pengendara tidak dapat membayar langsung, mereka dapat membayarnya di Pengadilan.

Selanjutnya, jika pengendara juga tidak mampu membayar denda tilang, maka jumlah denda tersebut akan dimasukkan ke dalam pembayaran pajak kendaraan.

Terhadap kendaraan yang menggunakan plat palsu, Satlantas Polresta Tanjungpinang telah membentuk tim Satuan Tugas (Satgas) ETLE dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang untuk menangani masalah ini.

AKP Syaiful Amri mengimbau kepada masyarakat untuk lebih tertib dalam berlalu lintas, demi keamanan dan keselamatan bersama di jalan raya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews