Biaya Haji Tahun Depan Tidak Jadi Seratus Juta Lebih, Ini Hasil Kesepakatan DPR dengan Menteri

Biaya Haji Tahun Depan Tidak Jadi Seratus Juta Lebih, Ini Hasil Kesepakatan DPR dengan Menteri

Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Agama RI usai membahas biaya haji (Foto: DPR RI - Parlement)

Nurjali

Jakarta, Batamnews - Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi berhasil menekan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji. 

Dalam rapat kerja dengan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Senin, 27 November 2023, disepakati bahwa rata-rata Bipih per jemaah berhasil ditekan menjadi Rp 56.046.172 atau sekitar 60 persen dari total biaya, mencakup biaya penerbangan, akomodasi di Mekkah dan sebagian di Madinah, biaya hidup, dan biaya visa.

Keberhasilan ini menjadi salah satu pencapaian penting dalam rapat tersebut, di mana Komisi VIII DPR RI berhasil menetapkan besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1445 H/2024 per jemaah sebesar Rp93.410.286,07. Keputusan ini disepakati bersama dengan Kementerian Agama RI.

Baca juga: Catat! Akun Media Sosial Partai Politik Selama Kampanye Dibatasi Jumlahnya

Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi, menyatakan, "Alhamdulilah pada hari ini, 27 November, Komisi VIII dengan Pemerintah dalam hal ini telah menetapkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445 H/2024 M dengan skema sebesar Rp93.410.286,07." 

Dia menekankan bahwa persetujuan tersebut lebih rendah sebesar Rp11.684.746 dari usulan Menteri Agama RI yang mencapai Rp105.095.032.

Dalam penjelasannya, Ashabul Kahfi mengungkapkan bahwa besaran tersebut mencakup berbagai komponen, termasuk biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan dalam negeri. Besaran tersebut didasarkan pada nilai manfaat keuangan haji rata-rata per jemaah, sebesar Rp37.364.114 atau 40 persen dari total biaya.

Dia menambahkan bahwa secara keseluruhan, nilai manfaat yang digunakan dalam perhitungan mencapai Rp8.200.040.638.567. Terkait pelunasan Bipih, jemaah diharapkan membayar setelah dikurangi setoran awal dan saldo nilai manfaat rekening virtual masing-masing jemaah.

Baca juga: Ketua DPRD Kota Batam Terima Audensi LSM GEBER Terkait Air Bersih

Selain itu, Komisi VIII DPR RI dan Menteri Agama RI menyepakati beberapa asumsi dasar BPIH Tahun 1445 H/2024 M. Pertama, kuota haji Indonesia tahun tersebut ditetapkan sebanyak 241.000 jemaah, dengan rincian kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 221.720 dan haji khusus sebanyak 19.280 orang.

Poin kedua, nilai tukar mata uang rupiah terhadap mata uang dolar Amerika (USD) dan Saudi Arabian Riyal (SAR) ditetapkan masing-masing sebesar 1 USD = Rp15.600 dan 1 SAR = Rp4.160.

Sebagai informasi, Panitia Kerja Komisi VIII DPR RI yang dipimpin oleh Abdul Wachid telah menyelesaikan pembahasan bersama Panitia Kerja Kementerian Agama RI mengenai BPIH Tahun 1445 H/2024 M selama 15 hari kalender atau 11 hari kerja. 

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :