Polres Karimun Rebus 2 Kilogram Sabu Tak Bertuan Hasil Temuan di Perairan Takong Hiu

Polres Karimun Rebus 2 Kilogram Sabu Tak Bertuan Hasil Temuan di Perairan Takong Hiu

Polres Karimun melakukan pemusnahan terhadap 2 kg sabu hasil temuan nelayan di Pulau Takong Hiu.

Karimun, Batamnews - Sebanyak 2.036,19 gram atau 2 kilogram lebih narkoba jenis sabu dimusnahkan Satresnarkoba Polres Karimun dengan cara dilarutkan menggunakan air mendidih, Selasa, 21 November 2023, pagi.

Barang haram yang dimusnahkan tersebut merupakan narkoba yang amankan oleh Babinsa Kodim 0317/TBK yang ditemukan oleh nelayan pada 16 Oktober 2023 lalu di perairan Tokong Hiu.

Narkoba tersebut, telah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Karimun guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Setelah dilakukan penyelidikan, dan juga adanya putusan dari pengadilan dan kejaksaan, sehingga barang bukti sabu tersebut dapat dimusnahkan.

Baca juga: Warga Karimun Temukan Bungkusan Diduga Sabu Seberat 2,2 Kilogram di Perairan Takong Hiu

Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus, mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan pelimpahan dari hasil temuan beberapa waktu lalu oleh nelayan dan laporkan ke anggota Bhabinkamtibmas dan Babinsa.

“Pemusnahan sabu sebanyak 2 kg lebih tersebut dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air panas dan dibuang ke saluran pembuangan, sehingga tidak dapat lagi digunakan,” kata Kapolres.

Diketahui, ada dua paket narkoba jenis sabu dibungkus dengan kemasan plastik teh China merek Guanyinwang. Untuk satu barang bukti tersebut, masing-masing memiliki berat yang berbeda. Yaitu satu bungkus seberat 1051 gram, dan 1050 gram.

Baca juga: Polres Karimun Kibarkan Bendera Merah Putih di Pulau Takong Hiu Perbatasan RI-Singapura

“Dari setiap bungkus narkoba itu, juga disisakan untuk uji laboratorium, yakni 32,41 gram dan 32,40 gram. Sehingga, total barang bukti yang dimusnahkan setelah dikurangi untuk uji lab, yakni seberat 2036, 19 gram,” sebutnya.

Selain barang bukti sabu yang dimusnahkan, juga ada satu barang bukti yang lainnya berupa sarana angkut berupa speed boat pancung tanpa mesin. Polres Karimun bersama Kodim 0317/TBK masih terus melakukan penyelidikan barang haram tersebut.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews