Bawaslu Karimun Minta Caleg Hindari Politik Uang, Ingatkan Ancaman Pidana hingga 6 Tahun

Bawaslu Karimun Minta Caleg Hindari Politik Uang, Ingatkan Ancaman Pidana hingga 6 Tahun

Ilustrasi. (Foto: NU Online)

Karimun, Batamnews - Peserta pemilu di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri), diimbau dengan tegas untuk tidak melakukan praktik money politik atau politik uang. Sebab, politik uang merupakan sebuah perilaku kecurangan yang diharamkan dalam pesta demokrasi di Indonesia.

Bawaslu Kabupaten Karimun, selalu mengingatkan pada setiap peserta pemilu untuk tidak melakukan praktik kecurangan tersebut. Sementara itu, bagi masyarakat yang memiliki hak penuh untuk menentukan pilihan, jangan sampai keliru menggunakan hak suara yang dimilikinya.

“Masyarakat jangan sampai terjebak dan keliru dalam menggunakan hak suaranya,” kata Ketua Bawaslu Karimun, Muhammad Iskandar.

Baca juga: Sejumlah Nama Caleg DPRD Karimun Ada yang Berubah di DCT Pemilu 2024

Bahkan, praktik politik uang tersebut juga akan mengikat dengan hukuman pidana dengan pasal dan undang-undang yang berlaku, yakni undang-undang nomor 10 tahun 2016 bagi pelaku politik uang baik yang memberi maupun menerima dapat sanksi pidana.

"Artinya jangan sampai terjebak dalam pasal yang mengikat sampai ke pidana. Itu paling rendah 36 bulan dan maksimal 72 bulan serta denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 Miliar," ujarnya.

Maka dari itu, masyarakat agar tidak tergiur dengan pemberian dari tim maupun calon, baik dalam bentuk barang ataupun uang sebab sanksinya sangat berat. Bahkan, hendaknya masyarakat bekerja sama untuk menghilangkan praktik politik uang tersebut. 

Baca juga: DCT DPRD Karimun Ditetapkan, 365 Caleg Siap Bertarung dan Satu Dicoret

"Apabila menemukan praktik politik uang agar segera melapor ke Bawaslu," ujarnya.

Masa kampanye akan berlangsung selama 75 hari atau tiga hari sebelum pelaksanaan pesta demokrasi pada 2024 mendatang. Adapun jadwal dan tahapan Pemilu 2024 yang telah ditetapkan dan hari pemungutan suara jatuh pada 14 Februari 2024, sedangkan untuk Pilkada pada 27 November 2024.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews