Tarif Lengkap Kapal Roro KMP Kundur dan Tandeman Rute Penyeberangan ke Karimun

Tarif Lengkap Kapal Roro KMP Kundur dan Tandeman Rute Penyeberangan ke Karimun

Kapal roro KMP Kundur. (Foto: istimewa)

Karimun, Batamnews - Kapal penyeberangan roll on roll off (Roro) dari pelabuhan Parit Rempak Tanjungbalai Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melayani sejumlah rute dengan tarif yang bervariasi.

Dua kapal roro yang melayani adalah KMP Tandeman dan KMP Kundur, yang diketahui milik PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) yang berangkat dari Tanjungbalai Karimun.

KMP Kundur khusus melayani rute Tanjungpinang dan KMP Tandeman ke daerah-daerah lain. Kapal roro juga bisa mengangkut barang dan kendaraan, mulai dari sepeda motor hingga truck atau lori berukuran besar.

Untuk tarif rute Tanjungbalai Karimun-Selat Beliah (Pulau Kundur) ditetapkan berdasarkan keputusan Bupati Karimun nomor 847 tahun 2022 tentang angkutan penyeberangan lintas dalam kabupaten.

Baca juga: Jadwal Sementara Roro KMP Senangin Rute Jagoh - Penarik, Berlayar 16 dan 23 November

Berikut ongkos atau tarif kapal roro rute Tanjungbalai Karimun - Selat Beliah:

  • Penumpang orang dewasa Rp 14.000
  • Penumpang bayi Rp 2.000
  • Kendaraan golongan I (sepeda) Rp 21.000
  • Kendaraan golongan II (sepeda motor) Rp 43.000
  • Kendaraan (sepeda motor) golongan III Rp 80.000
  • Kendaraan golongan IV mobil penumpang Rp 301.000 dan mobil barang Rp 258.000
  • Golongan V kendaraan penumpang Rp 517.000 dan kendaraan barang Rp 467.000
  • Golongan VI kendaraan penumpang Rp 861.000 dan kendaraan barang Rp 836.000
  • Kendaraan golongan VII Rp 923.000 
  • Kendaraan golongan VIII kendaraan Rp 1.929.000 
  • Kendaraan golongan IX kendaraan penumpang Rp 2.214.000 

Sementara tarif rute Tanjungbalai Karimun - Tanjung Punggur (Batam) dan Tanjungbalai Karimun - Tanjungpinang, ditetapkan berdasarkan keputusan Gubernur Kepri nomor 1065 tahun 2022 dan Keputusan Direksi PT ASDP Indonesia Feri (Persero) nomor: KD.35/OP.404/ASD-2022.

Berikut tarif atau ongkos kapal roro rute Tanjungbalai Karimun - Tanjung Punggur:

  • Penumpang orang dewasa Rp 68.000
  • Penumpang bayi Rp 8.000
  • Kendaraan golongan I (sepeda) Rp 105.000 Kendaraan golongan II (sepeda motor) Rp 178.000
  • Kendaraan (sepeda motor) golongan III Rp 352.000
  • Kendaraan golongan IV mobil penumpang Rp 1.243.000 dan mobil barang Rp 1.110.000
  • Golongan V kendaraan penumpang Rp 2.402.000 dan kendaraan barang Rp 1.954.000.
  • Golongan VI kendaraan penumpang Rp 4.137.000 dan kendaraan barang Rp 3.314.000
  • Kendaraan golongan VII Rp 4.204.000 
  • Kendaraan golongan VIII kendaraan Rp 6.343.000 
  • Kendaraan golongan IX kendaraan penumpang Rp 8.426.000 

Baca juga: KMP Bahtera Nusantara 01 dan 03 Docking untuk Persiapan Libur Natal dan Tahun Baru 2024

Rute Tanjungbalai Karimun - Tanjungpinang:

  • Penumpang orang dewasa Rp 61.000
  • Penumpang bayi Rp 7.000.
  • Kendaraan golongan I (sepeda) Rp 95.000
  • Kendaraan golongan II (sepeda motor) Rp 161.000
  • Kendaraan (sepeda motor) golongan III Rp 325.000
  • Kendaraan golongan IV mobil penumpang Rp 1.107.000 dan mobil barang Rp 957.000
  • Golongan V kendaraan penumpang Rp 2.256.000 dan kendaraan barang Rp 1.676.000
  • Golongan VI kendaraan penumpang Rp 3.599.000 dan kendaraan barang Rp 3.024.000
  • Kendaraan golongan VII Rp 3.814.000 
  • Kendaraan golongan VIII kendaraan Rp 5.700.000 
  • Kendaraan golongan IX kendaraan penumpang Rp 8.455.000

Sedangkan tarif kapal roro rute Tanjungbalai Karimun - Sei Selari (Sei Pakning) berdasarkan keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia, No. PM 61 tanggal 4 Juli 2023, tentang tarif penyelenggaraan angkutan penumpang kelas ekonomi lintas antarprovinsi dan lintas antarnegara.

Berikut tarif atau ongkos kapal Roro rute Tanjungbalai Karimun-Sei Selari:

  • Penumpang orang dewasa Rp 94.500
  • Penumpang bayi Rp 9.600
  • Kendaraan golongan I (sepeda) Rp 126.600, kendaraan golongan II (sepeda motor) Rp 210.800
  • Kendaraan (sepeda motor) golongan III Rp 391.900
  • Kendaraan golongan IV mobil penumpang Rp 1.529.600 dan mobil barang Rp 1.432.200
  • Golongan V kendaraan penumpang Rp 3.012.200 dan kendaraan barang Rp 2.629.200
  • Golongan VI kendaraan penumpang Rp 4.948.900 dan kendaraan barang Rp 4.085.300
  • Kendaraan golongan VII Rp 5.017.900 
  • Kendaraan golongan VIII kendaraan Rp 7.456.600 
  • Kendaraan golongan IX kendaraan penumpang Rp 10.713.700

Baca juga: Perhatian Penumpang! Jadwal Kapal Roro KMP Senangin Rute Batam - Dabo dan Jambi Berubah


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews