Penyamaran Berakhir Pahit, Istri Gadungan di Batam Dituntut 1,6 Tahun Penjara

Penyamaran Berakhir Pahit, Istri Gadungan di Batam Dituntut 1,6 Tahun Penjara

Ilustrasi. (Foto: Freepik)

Batam, Batamnews – Skandal identitas palsu terjadi di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), setelah Darmawati Simamora, yang berpura-pura sebagai istri dari almarhum Jabes Panjaitan, dijatuhi hukuman penjara 1 tahun dan 6 bulan. Penyamaran ini terungkap saat Simamora mencoba membawa lari perhiasan milik Panjaitan.

Jabes Panjaitan, yang meninggal pasca-kecelakaan di Jembatan 6 Barelang pada 15 Juli 2023, meninggalkan sejumlah barang berharga termasuk perhiasan dan handphone. Simamora, dengan klaim palsu sebagai pasangan korban, diduga berhasil mengambil barang-barang tersebut saat Panjaitan dirawat di RSUD Embung Fatimah.

Barang-barang yang dikuasai Simamora yakni, berupa 2 unit cincin emas, 2 unit handphone, 1 unit jam tangan dan 2 lembar STNK.

Baca juga: Tas Hermes hingga Apple Macbook Disita dari Ghisca Nilainya Ratusan Juta

Tindak pidana ini terungkap ketika terdapat kehilangan barang-barang milik Panjaitan, termasuk cincin emas yang digadaikan oleh Simamora. Keluarga Panjaitan, Rapika Togatorop yang merupakan istri sah, mengalami kerugian yang ditaksir mencapai 48 juta rupiah.

Jaksa Zulna Yosepha menegaskan bahwa Simamora terbukti bersalah sesuai Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dan tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam pada Selasa, 14 November 2023.

“Menuntut Darmawati Simamora dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” kata Zulna Yosepha.

Baca juga: Siap-siap! Tahun 2024 Tiang dan Kabel Fiber Optik Ilegal Langsung Dibongkar Paksa 

Ketegangan terjadi pasca-sidang. Rapika Togatorop, istri sah almarhum Panjaitan, dan Rospita Simanjuntak, ibu dari Simamora, terlibat pertengkaran sengit di lobi pengadilan yang menambah dramatis suasana.

Situasi semakin panas ketika Darmawati Simamora memberikan pembelaan keras kepada ibunya, menyalahkan Rapika Togatorop atas kegagalan menjaga suaminya. Kericuhan ini berhasil diredakan oleh petugas Satpol PP yang kebetulan ada di lokasi.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews