Siap-siap! Tahun 2024 Tiang dan Kabel Fiber Optik Ilegal Langsung Dibongkar Paksa 

Siap-siap! Tahun 2024 Tiang dan Kabel Fiber Optik Ilegal Langsung Dibongkar Paksa 

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian

Pekanbaru, Batamnews - Keberadaan tiang dan kabel fiber optik penyedia layanan internet di Kota Pekanbaru masih semrawut. Kondisi ini terlihat di sebagian besar wilayah kota. 

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian menegaskan bahwa pihaknya bakal intensif lakukan penertiban pada tahun 2024 mendatang. 

Ia menyebut jelang akhirnya tahun ini Pemko masih mendata kabel maupun tiang fiber optik yang mengganggu masyarakat. 

"InsyaAllah tahun 2024, kita akan lakukan penertiban secara masif. Nantinya akan dilakukan tim yustisi," jelas dia kepada wartawan, Senin, 20 November 2023. 

Baca juga: KNRP Gelar Aksi Solidaritas 'Free Palestina' di Karimun, Kumpulkan Donasi hingga Rp 130 Juta

Zulfahmi mengaku sudah menyampaikan hal ini kepada Pj Wali Kota Pekanbaru dan Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru. Ia menyebut bahwa penertiban ini tidak bisa dilakukan sendiri oleh Satpol PP Kota Pekanbaru. 

Mereka juga membutuhkan peralatan pendukung seperti crane dan truk pengangkut tiang ilegal. Adanya peralatan yang mendukung keselamatan tentu bisa menghindari insiden dalam penertiban. 

"Ini yang harus kita hindari, maka harus kita persiapkan dengan matang, kita masih lakukan pendataan terkait pelanggaran yang ada," ulasnya. 

Baca juga: Penggalangan Dana Palestina Terkumpul Rp11,165 Miliar di Riau

Mantan Kadispora Pekanbar ini juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan adanya pemasangan tiang dan fiber optik tanpa izin. 

Mereka juga siap menindak pemasangan kabel fiber optik yang semrawut karena dapat membahayakan pengguna jalan. 

Dirinya menyebut penyedia jasa layanan internet yang belum punya izin harus menghentikan aktivitas pemasangan tiang maupun kabel fiber optik. Mereka harus menunggu regulasi yang ada terkait pemasangan tiang dan kabel fiber optik. 

Apabila penyedia layanan internet ingin melanjutkan pemasangan harus berkoordinasi dengan pemerintah. Mereka harus mengurus dokumen perizinan terlebih dulu sebelum memasang tiang dan kabel fiber optik.

(wan)

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews