Polisi dan Satpol PP Batam Razia Gelper, Berikut Beberapa Lokasi yang Jadi Sasaran!

Polisi dan Satpol PP Batam Razia Gelper, Berikut Beberapa Lokasi yang Jadi Sasaran!

Petugas saat melakukan razia ke beberapa tempat perjudian di Batam.

Batam, Batamnews - Pihak Kepolisian dan Satpol PP Kota Batam bekerja sama dalam upaya memberantas praktik perjudian di sejumlah arena permainan elektronik di kota ini. 

Pengecekan dilakukan oleh Unit 1 Sat Reskrim Polresta Barelang, Personil Paminal Polresta Barelang, Satpol PP Kota Batam, Personil Polsek Lubuk Baja, Personil Polsek Batu Ampar, Personil Polsek Batu Aji, Minggu, 19 November 2023.

Arena permainan yang menjadi sasaran pengecekan antara lain Game Zone Top 100, Hoki Bear Top 100, Star Light Zone, Game Zone Super Star 21, Billiard Centre, Sky 88 Game Zone, Uban Game Zone Mitra Mall, Zeus 88 Pasar Mitra Mall, Lucky City, E-Zone Mitra Mall, City Hunter, Nagoya Game Zone, Jgs 88 Pasar Dotamana, Duta Game Zone Pasar Dotamana, Asia Game Zone Lion, Sky Light Zone, Piramid Game, dan Game Boy.

Baca juga: Gubernur Kepri Ansar Ahmad Bantah Pemanggilan oleh Mendagri Terkait Hubungan dengan Walikota Batam

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono, melalui Kanit 1 Judisila Polresta Barelang, Iptu Mochamad Rizki Ramadhani, menyampaikan bahwa pengecekan ini bertujuan memastikan kepatuhan terhadap Peraturan Walikota (Perwako) 11 tahun 2023, khususnya terkait perubahan Perwako 16 tahun 2021.

"Dalam pengecekan kali ini, kita memastikan jam operasional arena permainan elektronik dimulai dari pukul 11.00 WIB hingga 24.00 WIB, perizinan yang sah, kondisi tempat arena permainan, dan memastikan tidak ada kegiatan perjudian," ucap Kanit 1 Judisila Polresta Barelang Iptu Mochamad Rizki Ramadhani.

Hasil pengecekan menunjukkan bahwa sejumlah arena permainan telah memiliki izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP), namun masih terdapat beberapa yang diduga belum memiliki Sertifikat Standar Usaha dari LSU (Lembaga Sertifikasi Usaha).

Baca juga: Kebocoran Pipa Di Depan Rumah Sakit Embung Fatimah, Sejumlah Area Terdampak 

Tidak ditemukan unsur perjudian di arena permainan tersebut, dimana hadiah yang diberikan bukan berupa uang, melainkan barang seperti boneka, alat elektronik, alat tulis, dan rokok. Meski demikian, jam operasional beberapa arena permainan diduga melanggar Perwako No. 11 Tahun 2023.

Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Kota Batam, Alex Wahyudi, mengingatkan para pengusaha arena permainan elektronik untuk mematuhi aturan jam operasional, yang berlaku mulai pukul 10.00 WIB hingga 24.00 WIB, sesuai dengan Perwako.

Dari hasil temuan, Satpol PP bersama Polresta Barelang memberikan kesempatan selama satu minggu bagi pengusaha arena permainan untuk melakukan perubahan. Pengecekan akan kembali dilakukan, dan jika masih ada pelanggaran, akan dilakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri, menyatakan komitmen Polresta Barelang untuk menumpas segala bentuk perjudian di Kota Batam. Jika ditemukan unsur perjudian, tindakan tegas akan diambil dengan melibatkan instansi terkait untuk memberantas praktik tersebut.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews