Singapura Menyita Aset Pencucian Uang dari Judi Online Terbesar dalam Sejarah Singapura

Singapura Menyita Aset Pencucian Uang dari Judi Online Terbesar dalam Sejarah Singapura

Ilustrasi

Singapura, Batamnews - Menteri Kedua Dalam Negeri Singapura, Josephine Teo, mengumumkan bahwa pihak berwenang Singapura telah berhasil menyita aset senilai US$2,8 miliar atau sekitar Rp43,6 triliun dalam kasus pencucian uang terbesar sepanjang sejarah negara tersebut. 

Operasi ini merupakan langkah besar dalam upaya memerangi kejahatan keuangan yang semakin kompleks.

Dalam pengumuman tersebut kepada anggota legislatif, Josephine Teo menjelaskan bahwa kasus pencucian uang ini terbongkar setelah kepolisian mendeteksi transaksi yang mencurigakan pada tahun 2021 dari laporan lembaga keuangan Singapura. 

Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari kasus penipuan dan judi online yang sebelumnya telah berhasil dibongkar oleh pihak berwenang Singapura.

Baca juga: Kronologi Pengungkapan 47 Kilogram Narkotika Jenis Sabu di Kota Batam dengan Belasan Tersangka

"Kami telah memulai investigasi karena kami mencurigai bahwa kejahatan ini sudah dilakukan di Singapura. Begitu kami memastikan kecurigaan kami, kami bergerak," kata Teo seperti dikutip dari Reuters.

Pihak berwenang Singapura telah melakukan penyelidikan yang intensif dan berhasil menyita berbagai jenis aset yang diduga terkait dengan aktivitas pencucian uang. Aset-aset yang disita termasuk batangan emas, tas mewah, perhiasan, mobil mewah, dan properti mewah. 

Penggerebekan ini dilakukan secara bertahap sejak pertengahan bulan Agustus. Kasus pencucian uang terbesar yang berhasil dibongkar oleh kepolisian Singapura ini telah menggegerkan masyarakat, terutama karena Singapura dikenal dengan tingkat kejahatan yang rendah sebelumnya.

Baca juga: Jamaah Terjatuh saat Membersihkan Kubah Masjid Al-Falah Akibat Puting Beliung

Josephine Teo juga menekankan bahwa operasi pemberantasan pencucian uang ini tidak ada hubungannya dengan tekanan dari pihak China, yang sebelumnya menjadi perdebatan di kalangan publik. 

Sebelumnya, Singapura telah mengumumkan penangkapan 10 warga negara asing yang terkait dengan kasus judi online dan penipuan, dengan mayoritas tersangka berasal dari China.

Sepuluh orang tersebut, berusia antara 31 dan 44 tahun, dijerat dengan pasal pelanggaran pidana sehubungan dengan penyelidikan tersebut dan saat ini ditahan oleh pihak kepolisian. 
Mereka memiliki kewarganegaraan yang berbeda, mulai dari Siprus, Turki, China, hingga Kamboja.

Meskipun mereka bukan warga negara Singapura atau penduduk tetap, kepolisian meyakini bahwa para terdakwa memiliki hubungan satu sama lain, meskipun mereka ditangkap di tempat yang berbeda-beda.

"Orang-orang ini diyakini memiliki koneksi di antara mereka sendiri. Semua orang yang terlibat bukan warga negara Singapura atau penduduk tetap," kata Kepolisian Singapura, seperti dikutip dari Channel News Asia.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews