Ditreskrimsus Polda Riau Ungkap Bisnis Judi Online 7 Tahun, Aset Pelaku Capai Rp57 Miliar

Ditreskrimsus Polda Riau Ungkap Bisnis Judi Online 7 Tahun, Aset Pelaku Capai Rp57 Miliar

Ditreskrimsus Polda Riau berhasil mengungkap kasus operasi judi online yang telah berlangsung sejak tahun 2016 di Kota Pekanbaru. (ist)

Pekanbaru, Batamnews - Ditreskrimsus Polda Riau berhasil mengungkap kasus operasi judi online yang telah berlangsung sejak tahun 2016 di Kota Pekanbaru.

Pelaku utama, Ari Guswanto, seorang pria berusia 31 tahun, berhasil ditangkap oleh Subdit V Ditreskrimsus Polda Riau pada Selasa, 19 September 2023, di Jalan Nurkamila, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai.

Wakil Kepala Bidang Kriminal Khusus Polda Riau, AKBP Iwan P. Manurung, memberikan konfirmasi kepada wartawan pada Sabtu, 23 September 2023.

Baca juga: Komnas HAM Berharap Relokasi Warga Pulau Rempang Batam Ditunda Sampai Hunian Tetap Tersedia

Menurut keterangan dari AKBP Iwan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa komputer rakitan yang digunakan dalam operasi judi online. Selain itu, ditemukan juga dua situs web perjudian online yang memiliki koneksi langsung ke salah satu bandar besar. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak berwajib.

"Tersangka ini telah beroperasi selama tujuh tahun dan meraup keuntungan sebesar Rp. 100 juta setiap minggunya. Modus operandinya melibatkan penggunaan kode referal yang terhubung ke dua situs judi online milik tersangka," ungkap AKBP Iwan.

Baca juga: Protes Kenaikan Tarif PDAM, Warga Palembang Mandi Massal di Depan Kantor Walikota

Tersangka juga meminta para pemain untuk menggunakan kode referalnya setiap kali mereka bermain, dan dari sinilah dia mendapat keuntungan.

"Total aset yang dimilikinya diperkirakan mencapai Rp57 miliar," tambahnya.

Ari Guswanto saat ini dijerat dengan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. UU No. 7 Tahun 1974, UU ITE, dan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU PP TPPU) dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews