Detil Peristiwa Pembunuhan: Rekonstruksi Mayat Waria Dibunuh Pelanggan Peragakan 43 Adegan

Detil Peristiwa Pembunuhan: Rekonstruksi Mayat Waria Dibunuh Pelanggan Peragakan 43 Adegan

Pelaku saat digiring oleh petugas Kepolisian Resort Kota Tanjungpinang.

Tanjungpinang, Batamnews - Kepolisian Resort Tanjungpinang menggelar rekonstruksi pembunuhan Herman Ahmadsyah (57), seorang wanita pria (waria), oleh pelanggannya Denni (38). Dalam rekonstruksi yang dilaksanakan, Denni memperagakan puluhan adegan yang terjadi dalam peristiwa tragis ini.

Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, Kepala Kepolisian Resort Tanjungpinang, mengungkapkan bahwa rekonstruksi tersebut mencakup 43 adegan yang dipentaskan di enam lokasi kejadian yang berbeda. 

"Rekonstruksi dilakukan sampai tersangka membunuh korban. Dan bagaimana korban menghilangkan jejak pembunuhan, seperti menghilangkan pakaian korban," ujar Kombes Ompusunggu pada Senin, 13 November 2023.

Baca juga: Shalat Gaib untuk Tetty Rumondang Harahap, Mantan Direktur RSUD

Adegan pertama diawali di Jalan Hang Tuah atau kawasan tepi laut, di mana tersangka dan korban bersama-sama meminum minuman keras. 

Setelah itu, pelaku dan korban menuju ke lokasi kejadian pembunuhan di Taman Kota Jalan Diponegoro Tanjungpinang. Di sana, mereka melakukan hubungan badan sesama jenis.

"Adegan 13 memperlihatkan korban dan pelaku melakukan hubungan sejenis. Adegan 15 hingga 27 menggambarkan pelaku berkali-kali memukul korban dengan menggunakan benda tumpul, seperti batu, kayu, bahkan menjatuhkan kakinya ke tubuh korban," ungkapnya.

Setelah korban tidak sadarkan diri, pelaku melanjutkan kekerasan dengan melakukan sodomi terhadap korban. Kemudian, alat vital korban ditusuk menggunakan sebatang kayu yang ditemukan di tempat kejadian.

Baca juga: Fakta-fakta Menarik tentang Hj. Tetty Rumondang Harahap, MM.Kes.: ASN,

"Alat vitalnya ditusuk dengan kayu, menggunakan celana dalam korban sebagai pembungkus kayu. Selanjutnya, pelaku menggunakan kayu besar untuk memukul kepala korban," tambahnya.

Kejadian tragis ini terjadi pada Selasa, 31 Oktober, sekitar pukul 03.00 WIB. Pelaku berhasil ditangkap oleh polisi pada Minggu, 5 November 2023, di kawasan Batu Hitam Tanjungpinang. Motif pembunuhan ini diduga berasal dari perselisihan tarif, di mana korban menetapkan harga kencan sebesar Rp.50 ribu, sementara pelaku hanya mampu membayar Rp.10 ribu.

"Pemicu pembunuhan ini adalah masalah tarif. Korban menetapkan harga tarif sekali kencan sebesar Rp.50 ribu, namun pelaku hanya mampu membayar Rp.10 ribu. Kejadian cekcok ini berujung pada pemukulan brutal yang menyebabkan kematian korban," jelas Kasatreskrim, AKP Darma, beberapa waktu lalu.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews