Keluarga Korban Pembunuhan di Taman Diponegoro Tanjungpinang Minta Pelaku Dihukum Berat

Keluarga Korban Pembunuhan di Taman Diponegoro Tanjungpinang Minta Pelaku Dihukum Berat

Pelaku saat dibawa oleh petugas Reskrim Polresta Tanjungpinang.

Tanjungpinang, Batamnews - Keluarga Herman Ahmadsyah (57) yang menjadi korban pembunuhan di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, telah mengungkapkan keinginan mereka agar tersangka Denni (38) dihukum dengan hukuman setimpal. 

Saudara kandung korban, Amirudin, menyampaikan terima kasih kepada Polresta Tanjungpinang atas berhasilnya mereka dalam menangkap pelaku yang telah membunuh adiknya.

Amirudin menganggap perbuatan tersangka sangat sadis, sehingga menurutnya, aparat penegak hukum seharusnya memberikan hukuman yang setimpal, seperti hukuman mati atau penjara seumur hidup. 

"Hukuman 15 tahun tidak setimpal, tapi kami percayakan hukum Indonesia ini tegak dan akan menghukum pelakunya sesuai dengan perbuatan yang dilakukan," kata Amirudin pada Selasa,7 November 2023.

Baca juga: Empat Hari Tidak Pulang, Marlon Ditemukan Tak Bernyawa Dikebunnya 

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP M. Darma Ardiyaniki, mengungkapkan bahwa tersangka Denni alias DN dijerat dengan Pasal 338 dan/atau 351 ayat 3 KUHP tentang Pembunuhan dan/atau Penganiayaan, yang mengancam dengan hukuman penjara maksimal selama 15 tahun. 

Karena ancaman hukuman yang cukup tinggi, tersangka DN akan didampingi oleh pengacara selama proses hukum berlangsung. "Pengacaranya dari kami, nanti saat rekonstruksi pengacaranya juga ikut," ungkapnya.

Kejadian pembunuhan terjadi pada Selasa, 31 Oktober sekitar pukul 03.00 WIB. Pertemuan antara korban, yang merupakan seorang pekerja seks komersial sesama jenis, dan pelaku terjadi di Taman Kota, Jalan Diponegoro. Permasalahan muncul karena tarif yang ditetapkan oleh korban sebesar Rp.50 ribu untuk sekali kencan, sedangkan pelaku hanya membayar Rp.10 ribu.

Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Asosiasi Media Siber Indonesia Gelar Pelatihan Cek Fakta di Sumbar

Akibat perbedaan tarif, terjadi cekcok yang berujung pada pemukulan korban. Korban jatuh, kepala korban dipukul dengan batu, dan kemudian diinjak beberapa kali hingga menyebabkan kematian korban. 

Kasatreskrim mengakui bahwa pelaku dan korban sempat melakukan hubungan badan sesama jenis, meskipun tidak selesai.

Keterangan pelaku sejalan dengan hasil otopsi jenazah korban, yang menunjukkan bahwa korban meninggal karena dipukul dengan benda tumpul pada bagian kepala. Barang bukti di tempat kejadian, seperti batu berlumuran darah, celana dalam, dan celana pendek korban, serta baju berlumuran darah milik tersangka, telah diamankan.

Atas perbuatannya, tersangka DN dihadapkan pada Pasal 338 dan/atau 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan dan/atau penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara maksimal selama 15 tahun. Proses hukum akan berlanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews