Suami Kedua Bunuh Tetty Rumondang, Mantan Direktur RSUD Padangsidimpuan: Pelaku Ditangkap di Pekanbaru

Suami Kedua Bunuh Tetty Rumondang, Mantan Direktur RSUD Padangsidimpuan: Pelaku Ditangkap di Pekanbaru

Mantan Direktur RSUD Padang Sidimpuan Tetty Rumondang Harahap semasa hidup (Foto: Ist)

Batam, Batamnews.co.id - Polresta Barelang berhasil menangkap pelaku pembunuhan brutal terhadap Tetty Rumondang Harahap, mantan direktur RSUD Padang Sidimpuan, Sumatera Utara. Pelaku yang diketahui sebagai suami kedua korban, Ahmad Yudha, berhasil ditangkap di Pekanbaru pada Minggu (12/11/2023).

Pembunuhan tragis tersebut terungkap setelah Tetty ditemukan tewas di dalam rumahnya di kawasan Perumahan Muka Kuning Indah, Kelurahan Buliang, Batu Aji, Kota Batam, pada Sabtu (4/11) sekitar pukul 00.30 WIB. Jenazah wanita berusia 60 tahun itu ditemukan dalam kondisi 90 persen hangus terbakar di atas dipan tempat tidur.

Kapolsek Batuaji, Benny Syahrizal, mengonfirmasi penangkapan pelaku dan menjelaskan bahwa polisi berhasil melacak Ahmad Yudha yang sempat melarikan diri ke Pekanbaru. Penangkapan ini membawa kejelasan terkait motif pembunuhan yang masih menjadi tanda tanya.

Menurut pihak kepolisian, kecurigaan warga setempat muncul ketika Tetty tidak muncul selama beberapa hari. Setelah mendapatkan laporan, polisi melakukan penyelidikan dan menemukan fakta-fakta mencurigakan di lokasi kejadian.

Jenazah Tetty ditemukan dengan kepala dibungkus menggunakan kantong plastik hitam dan terdapat lumuran darah di sekitar tubuhnya. Selain itu, polisi menemukan 7 buah tabung gas LPG berukuran 3 kg dan 8 botol yang sudah hangus terbakar mengelilingi tubuh korban. Cairan bahan bakar yang diduga pertalite juga ditemukan di tempat kejadian.

Motif pembunuhan dan penyebab pelaku melakukan aksi kejam terhadap Tetty Rumondang masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Keluarga korban dan masyarakat setempat masih terguncang oleh tragedi ini, dan diharapkan pihak berwajib dapat mengungkap semua fakta terkait kasus ini.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews