Fakta Dibalik Pelaku Sodomi 4 Anak di Riau Terungkap, Baru Keluar Penjara hingga Pernah Jadi Korban Cabul

Fakta Dibalik Pelaku Sodomi 4 Anak di Riau Terungkap, Baru Keluar Penjara hingga Pernah Jadi Korban Cabul

Pelaku cabul, IW di Pekanbaru ditangkap polisi. (Foto: istimewa)

Pekanbaru, Batamnews - Seorang tersangka kasus dugaan pencabulan atau sodomi terhadap empat orang anak di bawah umur di Kota Pekanbaru, Riau, ditahan Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.

Tersangka inisial IW berusia 26 tahun belakangan diketahui juga pernah menjadi korban sodomi. Fakta lain mengungkap, IW pernah ditahan dalam kasus pencurian dan baru bebas beberapa waktu lalu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan menjelaskan, sesuai pemeriksaan medis, diketahui tersangka pernah mengalami pencabulan atau sodomi.

"Pernah terjadi perbuatan cabul terhadap tersangka ini sudah kita periksa semuanya. Termasuk dubur yang bersangkutan dan hasilnya memang diduga terjadi demikian (sodomi). Walaupun tersangka mengaku tidak pernah," kata Asep kepada wartawan, Kamis, 9 November 2023.

Baca juga: Kisah Pelajar 13 Tahun di Bintan Hilang Perawan Dicabuli Pria 48 Tahun

Dia menjelaskan, selain IW, polisi juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya yakni R (16), ID (14) F (14). Namun ketiga tersangka ini tidak dilakukan penahanan karena pelaku masih di bawah umur.

Sementara empat korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar ini adalah KEP (11), GYS (9), RS (8), dan VB (8). Dipaparkan Asep, peristiwa sodomi ini terjadi pada bulan April 2023 lalu di empat lokasi berbeda. Lokasi pertama terjadi di rumah tersangka IW.

"Perbuatan cabul dilakukan malam hari oleh tersangka IW terhadap korban RS," jelasnya.

Lokasi kedua di wilayah Kecamatan Bukit Raya. Saat itu tersangka IW, R dan ID menyuruh korban RS dan VB melakukan adegan perbuatan cabul dan direkam. Lalu, lokasi ke tiga di pos ronda dekat rumah korban yang terjadi di pertengahan bulan April.

Baca juga: Polsek Nongsa Ungkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur, Korban Alami Trauma Takut Sekolah

"Pada siang hari, tersangka ID dan R menyuruh korban RS, GY untuk melakukan perbuatan cabul. Kemudian direkam pakai handphone oleh ID," tuturnya.

Saat ini, pihak kepolisian sedang melakukan upaya pendekatan yang berbeda karena 3 pelaku dan 4 korban masih anak-anak.

"Kita berusaha saat ini melakukan rehabilitasi dampak psikis terhadap korban. Kemudian kita juga tidak mengabaikan hak-hak para tersangka yang masih sekolah sesuai aturan undang-undang. Perlakuannya adalah khusus dengan berkoordinasi kepada Bapas dan Komisi Perlindungan Anak," ungkap Asep.

Terkait adanya pelaku yang merekam saat terjadinya peristiwa pencabulan itu, Asep menyebut itu hanyalah sebagai konsumsi pribadi tersangka dan belum pernah disebar ke publik.

Baca juga: Skandal Pencabulan di SD Langkat Sumut, 15 Murid Diduga Jadi Korban Bejat Guru Honorer

"Hasil rekaman tidak disebarkan ke mana-mana, kita lakukan penelusuran jejak digital secara foreksik terhadap handphone para tersangka, (rekaman) belum transmisikan ke manapun. Masih dalam konsumsi handphone para tersangka saja," tegas Asep.

Kata dia lagi, soal isu adanya anak oknum polisi yang terlibat, mantan Kapolres Kampar ini mengaskan bahwa informasi itu adalah keliru dan menyesatkan.

"Terkait dengan anak oknum yang dimaksud sementara belum ditemukan. Saya tegaskan pada saat ini proses penyelidikan dan penyidikan yang sudah kita lakukan, tersangkanya empat. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka yang lain, sementara masih kita kembangkan," jelas dia.

Dalam kasus ini, polisi menjerat IW dengan pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76 e ayat 4 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews