Bawaslu Lingga Tegas Awasi Netralitas ASN Jelang Pemilu 2024

Bawaslu Lingga Tegas Awasi Netralitas ASN Jelang Pemilu 2024

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggan Bawaslu Lingga, Zamroni. (Foto: istimewa)

Lingga, Batamnews - Jelang tahapan kampanye Pemilu Serentak 2024, Bawaslu Kabupaten Lingga mengambil langkah tegas dengan mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) untuk tetap netral. Pengawasan ini dilakukan untuk menghindari indikasi keterlibatan ASN dalam politik praktis yang dapat mengganggu integritas pemilu.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggan Bawaslu Lingga, Zamroni, menegaskan bahwa kesepakatan sudah terjalin antara Bawaslu dengan BKN dan Kemenpan RB.

“Para ASN dilarang masuk ke ranah politik praktis,’’ ujar Zamroni kepada Batamnews, Rabu, 8 November 2023.

Baca juga: DPRD Lingga Tuntut PLN Segera Atasi Pemadaman Listrik Bergilir di Ibu Kota Lingga

ASN dilarang terlibat dalam kegiatan partai politik, organisasi sayap partai politik, maupun relawan peserta pemilu. Ia mengatakan, ASN harus menjaga netralitasnya sebelum, selama, maupun sesudah masa kampanye pemilu.

"Sebagai bentuk pencegahan, kami Bawaslu Lingga sudah mengirimkan surat ke Bupati Lingga melalui Sekda Lingga agar seluruh ASN di wilayah Kabupaten Lingga agar selalu bersikap Netral selama tahapan pemilu 2024 ini" ujar Zamroni.

Jika ditemukan dugaan pelanggaran netralitas ASN sebelum masa kampanye, menurutnya, Bawaslu Kabupaten Lingga dapat mengeluarkan surat rekomendasi untuk diteruskan kepada Komisi ASN (KASN).

Baca juga: Lokakarya Indonesiana di Lingga: Fokus Strategi Pemasaran Seni Tradisional

Sedangkan jika dugaan pelanggaran netralitas ASN ditemukan di masa kampanye, Roni mengatakan, Bawaslu akan memprosesnya sesuai ketentuan di Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu.

Menurut Zamroni, Bawaslu juga akan mengkaji dugaan pelanggaran netralitas ASN dari sisi pidana maupun kode etiknya. Hal itu untuk menentukan kasusnya dilimpahkan ke kepolisian selaku Tim Gakkumdu atau KASN.

“Kalau ditemukan ada pelanggaran pidana pemilu, maka akan dilimpahkan ke pihak  kepolisian. Sedangkan jika ditemukan pelanggaran kode etik, maka dilimpahkan ke KASN di Jakarta,” kata Zamroni.

Sebagaimana diketahui bahwa pelaksanaan tahapan kampanye akan dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews