Kejari Natuna Ungkap Penggelapan Dana di Perusahaan Daerah Kabupaten Natuna

Kejari Natuna Ungkap Penggelapan Dana di Perusahaan Daerah Kabupaten Natuna

Kejari Natuna saat melakukan press release terhadap kasus tersebut. (Foto: Kejari Natuna)

Ranai, Batamnews - Kejaksaan Negeri Natuna hari ini menggelar konferensi pers untuk membahas perkembangan terbaru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan seorang tersangka berinisial RL (58). Konferensi pers tersebut diadakan di Kantor Kejaksaan Negeri Ranai pada Rabu, 8 November 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Natuna, Surayadi Sembiring, memberikan rincian terkait kasus tersebut. Menurutnya, tersangka RL telah melakukan penggelapan anggaran di Perusahaan Daerah Kabupaten Natuna dengan tujuan untuk mengalokasikan dana tersebut sesuai keinginannya. 

Hasil penyelidikan yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Natuna mengungkap bahwa penggelapan yang dilakukan oleh tersangka tersebut telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 419.318.500.

Baca juga: Keluarga Korban Pembunuhan di Taman Diponegoro Tanjungpinang Minta Pelaku Dihukum Berat

Surayadi menjelaskan, "Tersangka RL saat itu menjabat dari Juni 2018 hingga September 2020, kemudian ditangkap pada tanggal 31 Juli 2023 beserta barang bukti." 

Ia menambahkan bahwa selama proses penyelidikan, tersangka terlebih dahulu ditahan di Rutan Polres Natuna. Saat ini, Kejaksaan Negeri Natuna telah menyerahkan tersangka tersebut ke Kejaksaan Negeri Tanjung Pinang untuk kepentingan penuntutan persidangan.

Tersangka RL dikenakan pasal 2 ayat 1 junto 18 undang-undang 31 tahun 1999, sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi junto 55 ayat 1 KUHP pasal 3 junto 18 tahun 1999. 

Baca juga: Azrijal Kajari Pelalawan Baru Gantikan Mohammad Nasir 

Dalam kasus ini, tersangka RL dihadapi ancaman hukuman dengan masa tahanan antara 4 hingga 20 tahun, serta denda mulai dari Rp. 200 juta hingga mencapai Rp. 1 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Natuna, Surayadi Sembiring, menegaskan bahwa pihaknya akan terus bekerja keras dalam mengungkap kasus-kasus korupsi untuk menjaga keadilan dan keberlanjutan pembangunan di wilayah Natuna.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews