Progres Terkini: Penyidikan Korupsi Belanja BBM di Kabupaten Lingga 2022

Progres Terkini: Penyidikan Korupsi Belanja BBM di Kabupaten Lingga 2022

Tersangka saat diamankan oleh Kejari Lingga.

Lingga, Batamnews - Penyidikan terhadap dugaan korupsi dalam belanja bahan bakar minyak (BBM) oleh Pemerintah Kabupaten Lingga untuk tahun anggaran 2022 telah mencapai tahap penting. 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga mengumumkan bahwa penyelidikan ini telah selesai dan telah dinyatakan lengkap alias P21.

Penyidik kemudian melakukan pelimpahan tahap II, yang mencakup tersangka dan barang bukti, ke penuntut umum pada hari Rabu, 11 Oktober 2023.

Kasi Pidus Kejari Lingga, Senopati, menjelaskan bahwa perkara dugaan korupsi dalam belanja BBM ini dinyatakan P21 pada Senin, 9 Oktober 2023. Dua tersangka dalam perkara ini adalah Afrianola Wisnu Brata dan Hendra.

Baca juga: Geledah Kantor Bagian Umum Setda Lingga: Jaksa Temukan Bukti Baru Kasus Korupsi BBM di Bagian Umum

Senopati menyampaikan, "Limpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) sudah diterima oleh penuntut umum. Untuk saat ini, kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Dabo Singkep," kata Senopati dalam keterangan persnya pada Rabu siang.

Lebih lanjut, pelimpahan tahap II untuk tersangka Afrianola Wisno Brata diterima langsung oleh penuntut umum Senopati dan Randi Ahyad Sarwandi. "Sementara tersangka Hendra diterima oleh penuntut umum Afrinaldi dan M. Andri Ghafary," tambahnya.

Baca juga: Tersangka Korupsi BBM di Setda Lingga Masih Jabat Ketua PBSI Kabupaten Lingga

Proses pelimpahan tahap II ini melibatkan pendampingan hukum untuk masing-masing tersangka, yaitu Angga Prayudi dan Rekan.

Saat ini, jaksa penuntut umum di Kejari Lingga sedang mempersiapkan surat dakwaan dan melakukan persiapan untuk pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews