Direktur PT ZES Ditahan Terkait Kasus Korupsi Investasi Rp8,175 Miliar PT BSP
Asep Sontani Sunarya, Kepala Kejari Pekanbaru.
Pekanbaru, Batamnews - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus korupsi penyertaan modal PT. Bumi Siak Pusako (BSP) tahun 2016, yang melibatkan Direktur PT. Zapin Energi Sejahtera (ZES) yang berinisial Y.
Direktur PT ZES, Y, resmi dijadikan tersangka oleh Kejari Pekanbaru. PT ZES adalah anak perusahaan dari PT BSP.
Asep Sontani Sunarya, Kepala Kejari Pekanbaru, mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut. Y telah ditahan pada Senin (9/10/2023).
Baca juga: Desa Limau Manis Terpilih Jadi Satu-satunya Desa Percontohan Anti Korupsi di Kepri
"Y ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru. Guna proses lebih lanjut," ujar Asep kepada wartawan, Selasa (10/10/2023)
Asep menjelaskan bahwa Y terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait investasi pembangunan pabrik Marine Fuel Oil (MFO), yang dana investasinya berasal dari penyertaan modal PT BSP tahun 2016.
Di sisi lain, Rionov Oktana Sembiring, Kasi Pidana Khusus, menambahkan bahwa pada tahun 2016, PT BSP sepakat untuk melakukan investasi dalam pembangunan pabrik MFO di Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB), Kabupaten Siak, Riau.
Namun, investasi ini didasarkan pada data feasibility study dan informasi lain yang ternyata tidak akurat. Dampaknya, negara mengalami kerugian sebesar Rp8,175 miliar lebih karena investasi ini tidak terealisasi dan tidak memberikan manfaat bagi masyarakat.
Komentar Via Facebook :