Pemerintah Buat Rancangan Undang-undang Orang Sakit Boleh Pakai Ganja

Pemerintah Buat Rancangan Undang-undang Orang Sakit Boleh Pakai Ganja

Ilustrasi daun ganja

Nurjali

Jakarta, Batamnews - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin telah mengumumkan bahwa pemerintah Indonesia sedang menyiapkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pengguna Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya (Napza). 

Pengumuman ini dilakukan dalam sebuah rapat kerja bersama Komisi IX di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 11 Juli 2023, yang lalu.

Menurut Budi Gunadi Sadikin, rencana pembuatan RUU tersebut didorong oleh kondisi lembaga pemasyarakatan (lapas) yang saat ini penuh dengan kasus pelanggaran terhadap penyalahgunaan Napza. 

Dalam konteks ini, Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa "Sedang disusun UU yang baru di mana kalau sakit tapi dia pengguna, itu bukan masalah hukum tapi masalah kesehatan."

Baca juga: Hasil Putusan MKMK: Anwar Usman Diberhentikan dari Jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi

Meskipun pembahasan RUU tentang Napza merupakan kewenangan Komisi III, Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa Komisi IX dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan dilibatkan dalam proses pembuatan payung hukum ini. 

Diperkirakan sekitar 70 persen dari jumlah narapidana di Indonesia saat ini adalah terkait dengan kasus Napza, dengan 80 persennya adalah pengguna dan sisanya adalah pengedar.

Budi Gunadi Sadikin juga menyampaikan bahwa pemerintah perlu siap-siap menghadapi tanggungan yang besar dalam hal penanganan penderita Napza jika RUU tersebut disahkan. Diperkirakan akan ada sekitar 200 ribu penderita Napza yang harus diurus oleh Kemenkes dan Komisi IX.

Baca juga: DLH Tanjungpinang Periksa Tangki SPBU di Batu Hitam Atas Dugaan Pencemaran Air Sumur Warga

Sebelumnya, anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, telah mendesak Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk menerbitkan aturan baru yang membebaskan narapidana pengguna narkotika dari jeruji besi. 

Hinca Panjaitan berpendapat bahwa para narapidana narkotika seharusnya direhabilitasi sebagai alternatif untuk mengatasi masalah over kapasitas di lapas Indonesia. Sebagian besar penghuni lapas di Indonesia saat ini adalah narapidana terkait dengan narkotika.

Hinca juga mengungkapkan bahwa anggaran yang diperuntukkan untuk Kementerian Hukum dan HAM banyak digunakan untuk memenuhi kebutuhan narapidana di lapas, termasuk anggaran makan yang mencapai Rp2,1 triliun untuk 275.609 orang narapidana. 

Selain itu, ada biaya dasar, kesehatan, pendidikan, dan biaya pengurusan administrasi kasus yang harus ditanggung. Meskipun demikian, bandar narkoba akan tetap dihukum sesuai dengan peraturan pidana yang berlaku, karena peran mereka dalam kejahatan narkoba dianggap merugikan dan merusak masa depan sejumlah anak bangsa.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :