Kejari Pelalawan Musnahkan Ganja, Sabu hingga Kulit Harimau

Kejari Pelalawan Musnahkan Ganja, Sabu hingga Kulit Harimau

Kejaksaan Negeri Pelalawan melakukan pemusnahan sebanyak 42.66 gram sabu dan 44.39 gram ganja.

Pelalawan, Batamnews - Kejaksaan Negeri Pelalawan melakukan pemusnahan sebanyak 42.66 gram sabu dan 44.39 gram ganja. Narkoba yang dimusnahkan merupakan barang bukti dalam perkara pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, Mohammad Nasir, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini telah sesuai dengan ketentuan hukum. Kajari menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan tugas yang diamanatkan oleh hukum, sesuai dengan Pasal 270 KUHAP.

"Barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari puluhan perkara," ungkap Kajari kepada wartawan, Jumat (27/10/2023).

Baca juga: Longsor di TPA 2 Muara Fajar Picu Keterlambatan Pengangkutan Sampah di Rumbai Riau

Pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan wewenang Kejaksaan dalam bidang Pidana Umum, seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

Kepala Seksi PB3R Kejaksaan Negeri Pelalawan, Anrio Putra, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti narkotika dilakukan dengan menghancurkannya menggunakan alat blender. Selain itu, senjata api, senjata tajam, benda-benda besi, dan handphone juga dimusnahkan dengan cara dipotong.

"Ada juga dalam pemusnahan barang bukti dua buah kulit harimau. Kedua kulit harimau tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar bersama dengan barang bukti lainnya," pungkasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews