Tim Resmob Jatanras Polda Riau Ciduk Tiga Spesialis Jambret Emas dan HP di Pekanbaru

Tim Resmob Jatanras Polda Riau Ciduk Tiga Spesialis Jambret Emas dan HP di Pekanbaru

Pelaku jambret yang kerap beraksi di puluhan TKP di Pekanbaru diciduk polisi. (Foto: ist)

Pekanbaru, Batamnews - Tim Resmob Jatanras Ditreskrimum Polda Riau telah berhasil mengungkap komplotan jambret yang telah beraksi di 32 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kota Pekanbaru pada Rabu, 25 Oktober 2023.

Para pelaku jambret yang berhasil ditangkap adalah MW (23 tahun), TA (23 tahun), dan IJ (23 tahun), yang merupakan spesialis dalam mencuri gelang emas dan handphone.

Kombes Pol Asep Darmawan, Dirkrimum Polda Riau, melalui Kasubdit Jatanras, Kompol Indra Lamhot Sihombing, membenarkan penangkapan ini kepada wartawan pada Senin, 30 Oktober 2023.

Baca juga: Semarak Hari Sumpah Pemuda di Pekanbaru, BRK Syariah Kolaborasikan Kegiatan BIK 2023

Dikatakan, pelaku ini pernah beraksi di Jalan Kartama, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Sabtu, 14 Oktober 2023, sekitar pukul 14.00 WIB yang sempat terekam kamera CCTV.

“Tersangka MW berhasil kita amankan saat berada di Jalan Adi Sucipto. Sementara tersangka TA dan IJ berhasil kita amankan saat berada di Jalan Sudirman Pekanbaru,” jelas Kompol Indra Lamhot.

Ia melanjutkan, penangkapan para tersangka bermula dari adanya laporan korban yang mengaku telah dijambret oleh dua orang tak di kenal, saat melintas di Jalan Kartama dan rekaman CCTV.

Baca juga: Pemprov Riau Cabut Izin Usaha Pertambangan PT Logomas Utama di Pulau Rupat

Dimana pada saat itu, korban yang sedang berkendara dengan sepeda motor, tiba-tiba dari arah belakang datang dua pelaku yang berboncengan dengan sepeda motor, langsung memepet korban.

 

Kemudian, salah seorang pelaku menarik gelang emas milik korban. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 12 juta dan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pekanbaru.

Usai menerima laporan tersebut, lanjut Kasubdit, Tim Resmob Jatanras langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mendeteksi keberadaan salah seorang pelaku.

“Tim berhasil mengamankan pelaku berinisial MW. Saat diintrogasi, tersangka mengaku melakukan aksinya bersama dua orang rekannya berinisial TA dan IJ. Tanpa buang waktu, kita langsung memburu dan menangkap tersangka TA dan IJ," ungkap dia.

Dihadapan petugas, ketiga tersangka sebut Kompol Indra Lamhot, telah beraksi di 32 TKP di Kota Pekanbaru dengan sasaran wanita yang membawa perhiasan emas, serta handphone.

“Dari beberapa lokasi tersebut, para tersangka ini bergantian melakukan aksinya. Mulai dari joki, mengambil barang, dan menjual barang curian. Hasilnya dibagi-bagi,” ujarnya

Dari tangan ketiga tersangka, tambah Lamhot, petugas berhasil mengamakan barang bukti berupa satu unit handphone merk Samsung, sebuah helm, sehelai celana, sehelai jaket, dan satu unit sepeda motor.

“Atas perbuatannya, ketiga tersangka kita jerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” pungkasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews