Pemkab Karimun Keluarkan Surat Edaran: ASN dan Pegawai Non-ASN Wajib Netral di Pemilu

Pemkab Karimun Keluarkan Surat Edaran: ASN dan Pegawai Non-ASN Wajib Netral di Pemilu

Pegawai Pemkab Karimun. (Foto: Edo/Batamnews)

Karimun, Batamnews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun, Kepulauan Riau (Kepri), telah mengeluarkan Surat Edaran mengenai Sikap Netralitas Pegawai dalam Pemilu Serentak 2024. Surat edaran ini ada dua, yakni mencakup ASN dan pegawai non-ASN.

Surat pertama ditandatangani oleh Bupati Karimun, Aunur Rafiq dengan nomor B/800.8/607/BPKSDM/20203, tentang netralitas ASN. Dalam surat tersebut disampaikan sejumlah poin kebijakan yang ditujukan kepada para Kepala OPD.

Dimana para Kepala OPD wajib memastikan ASN di jajarannya bertindak netral, tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak terpengaruh oleh siapapun.

Kemudian para Kepala OPD juga memastikan agar ASN menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok dan golongan. Dan dilarang berpihak ke salah satu calon, berpolitik praktis dan berafiliasi dengan partai politik.

Baca juga: Kotak Infak Tiga Masjid di Karimun Dicuri Ciri-ciri Pelaku Terdeteksi CCTV

Disampaikan juga bahwa, ASN dilarang memasang spanduk/baliho/alat peraga calon peserta pemilu, sosialisasi kampanye media sosial, deklarasi kampanye. Bahkan ASN juga dilarang membuat postingan, like, share ataupun bergabung dengan grup atau akun pemenangan calon di pemilu.

Sekretaris Daerah Kabupaten Karimun, Muhammad Firmansyah, mengatakan pihaknya telah menyampaikan surat edaran terkait hal tersebut. Sikap netral bukan hanya harus dilakukan oleh ASN saja, namun juga pegawai non ASN.

Dimana Sekretariat Daerah Kabupaten Karimun menerbitkan edaran terkait netralitas pemilu bagi pegawai non ASN, dengan nomor surat P/800/652/BPKSDM/2023.

"Pegawai non ASN harus netral dan tidak berpihak dalam bentuk apapun atau kepada kepentingan siapapun (calon) dalam pemilu 2023. Pegawai diminta menjaga kondusifitas," kata Sekda Firmansyah.

Baca juga: Sanksi Tegas Menanti Bagi ASN yang Kampanye dan Usung Salah Satu Calon

Lalu, pegawai non ASN yang ikut serta dalam kontestasi politik, baik sebagai anggota partai politik atau mendaftarkan diri sebagai calon kontestan, maka wajib mengundurkan diri sebagai pegawai.

"Untuk pegawai non ASN yang melakukan pelanggaran, maka akan disanksi hingga pemberhentian secara tidak hormat sebagaimana aturan yang berlaku," tegas Firmansyah.

Sementara itu, sikap nertral pegawai juga disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Karimun, Muhammad Iskandar. Katanya, jika ditemukan pelanggaran terhadap ASN ataupun pegawai non ASN, maka pihaknya akan melakukan pemeriksaan untuk memastikan apakah terdapat unsur pelanggaran netralitas oleh yang bersangkutan.

Terdapat aturan khusus bagi ASN yang suami atau istrinya berstatus sebagai caleg. Aturan tersebut tertuang di dalam SE NO.18 Tahun 2023 tentang netralitas bagi pegawai ASN yang memiliki pasangan berstatus caleg.

"Kemudian hasilnya kami sampaikan dalam bentuk rekomendasi kepada institusi terkait dalam hal ini KASN ataupun PPK-nya," kata Iskandar.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews