Nomor Urut Capres-Cawapres Diundi pada 14 November 2023

Nomor Urut Capres-Cawapres Diundi pada 14 November 2023

Ilustrasi Pemilu

Nurjali

Jakarta, Batamnews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan jadwal penting dalam tahapan Pemilu dan Pilpres 2024. Salah satu momen yang dinantikan adalah pengundian nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) yang akan dilaksanakan pada Selasa, 14 November 2023.

Pada hari terakhir tahapan pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden, yaitu pada Selasa, 25 Oktober 2023, tiga pasangan capres-cawapres telah mendaftar. 

Mereka adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Ini menandai awal dari kompetisi sengit dalam Pemilu dan Pilpres yang akan datang.

Baca juga: Sanksi Tegas Menanti Bagi ASN yang Kampanye dan Usung Salah Satu Calon

Setelah proses pendaftaran, seluruh pasangan capres-cawapres menjalani tes kesehatan masing-masing calon. Pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud telah menyelesaikan tahap ini, sementara Prabowo-Gibran dijadwalkan akan menjalani tes kesehatan pada Jumat mendatang. 

Hasil tes kesehatan ini akan menjadi pertimbangan penting dalam menentukan kelayakan calon.

Sehari sebelum pengundian nomor urut pasangan calon, pada Senin, 13 November 2023, KPU akan menggelar penetapan capres-cawapres. Pada tahap ini, akan diumumkan siapa saja yang telah lolos tes kesehatan dan telah memenuhi persyaratan administrasi lainnya. 

Inilah saat yang dinantikan oleh masyarakat untuk mengetahui siapa-siapa saja yang resmi menjadi kandidat capres-cawapres.

Tahapan selanjutnya adalah masa kampanye, yang akan dimulai pada 28 November 2023 dan berlangsung hingga 10 Februari 2024. 

Masa kampanye ini akan menjadi ajang bagi para pasangan capres-cawapres untuk memaparkan visi, misi, dan program kerja mereka kepada masyarakat serta memenangkan dukungan pemilih.

Baca juga: Mantan Kapolda Kepri Pendukung Prabowo-Gibran, Bersama Sejumlah Purnawirawan Polri Siapa Saja?

Tahapan Pemilu dan Pilpres 2024 ini memiliki jadwal yang ketat, dan proses pemilihan berlangsung hingga tanggal 15 Februari 2024 dengan pemungutan suara dan penghitungan suara. Setelah itu, akan ada rekapitulasi hasil penghitungan suara hingga 20 Maret 2024.

Hasil Pemilu dan Pilpres 2024 akan membentuk pemerintahan Indonesia untuk lima tahun ke depan. Pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD, Presiden, dan Wakil Presiden dijadwalkan pada 1 Oktober 2024 dan 20 Oktober 2024. 

Pada tanggal tersebut, pemerintahan yang baru terpilih akan resmi memulai tugasnya dalam memimpin negara.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :