Sanksi Tegas Menanti Bagi ASN yang Kampanye dan Usung Salah Satu Calon

Sanksi Tegas Menanti Bagi ASN yang Kampanye dan Usung Salah Satu Calon

Ketua Bawaslu Kabupaten Karimun, Muhammad Iskandar

Batamnews, Karimun - Sikap Aparatur Sipil Negara (ASN) selama pemilihan umum (Pemilu) tentunya harus dijaga. Bahkan, meskipun suami atau istri atau keluarga dari ASN yang maju sebagai calon anggota legislatif, kepala daerah ataupun presiden.

Sebeb, seorang ASN tidak dibenarkan untuk terjun dalam politik atau mengkampanyekan calon lantaran harus bersikap netral.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Karimun, Muhammad Iskandar bahwa ASN tidak boleh terlibat dalam politik di Pemilu, karena harus bersifat pasif.

“Sudah jelas, ASN tidak diperbolehkan terlibat dalam Pemili untuk mendukung atau kampanye,” kata Iskandar.

Baca juga: Tiga Agenda Pembahasan Paripurna DPRD Kota Batam Dari Pansus hingga Banggar

Serta dijelaskan juga bahwa, meskipun ada keluarga dari ASN bahkan pasangan yang sebagai calon.

Meskipun demikian, saat keluarga atau Suami/Istri dari ASN yang berkampanye. ASN tersebut boleh datang untuk mendampingi, akan tetapi tidak diperbolehkan untuk berorasi.

"Untuk ASN ada yang dikhususkan, yaitu bagi ASN yang memiliki suami atau istri mencalonkan diri, maka bisa mendampingi. Boleh mendampingi pasangan kemana pun, tapi harus bersifat pasif dan tidak boleh berbuat apa-apa," kata ketua Bawasalu.

Iskandarsyah menambahkan, jika menemukan ada pelanggaran yang dilakukan oleh ASN, maka Bawaslu akan merekomendasikan atau melaporkan kepada KASN ataupun Pemerintah Daerah

Selanjutnya KASN ataupun Pemda yang akan melanjutkan pemeriksaan terhadap ASN tersebut, hingga menentukan sanksi.

"Jadi kita hanya merekomendasikan. Untuk apakah sanksi, kita dari Bawaslu serahkan ke KASN atau Pemda,” ucapnya.

Baca juga: Aturan Baru Tentang Reklame di Kota Batam, Wali Kota Sampaikan Beberapa Point Penting

Terkait larangan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Besar (SKB) Nomor 2 tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan. 

Aturan itu diketahui ditandatangani lima kementerian da lembaga, yaitu Kemendagri, Bawaslu, KemenPAN-RB, KASN serta BKN.

Di dalam SKB juga terdapat larangan ASN membuat unggahan, mengomentari, membagikan atau share, menyukai atau like, hingga bergabung atau follow akun atau grup kampanye pemenangan peserta pemilu.

Apabila melakukan pelanggaran, maka ASN dapat diproses berdasarkan aturan yang berlaku.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews