Satpol PP Pekanbaru Bakal Tindak Caleg Pasang Spanduk Kampanye di Pohon

Satpol PP Pekanbaru Bakal Tindak Caleg Pasang Spanduk Kampanye di Pohon

Satpol PP Pekanbaru siap menindak spanduk caleg membandel. (Foto: istimewa)

Rhuuzi Wiranata

Pekanbaru, Batamnews - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, Riau, telah meminta kepada para calon legislatif agar tidak menempelkan spanduk kampanye di pohon.

Kepala Satpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, menyatakan bahwa mereka telah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait penertiban spanduk caleg yang dipasang di pohon.

"Kita ingatkan para caleg untuk tidak menempel spanduk kampanye di pohon. Apabila dipasang tanpa izin, kami mohon maaf petugas Satpol PP Kota Pekanbaru bersama dengan Bawaslu akan melakukan penertiban terhadap alat peraga kampanye yang melanggar peraturan," kata dia, Jumat, 27 Oktober 2023.

Baca juga: Kejari Pelalawan Musnahkan Ganja, Sabu hingga Kulit Harimau

Berdasarkan hasil koordinasi dengan KPU dan Bawaslu, Zulfahmi menjelaskan bahwa mereka telah sepakat untuk bersama-sama mengingatkan partai politik yang beroperasi di Pekanbaru. Pesan ini akan diteruskan kepada masing-masing calon anggota legislatif agar mematuhi ketentuan yang telah ada.

Menurutnya, peraturan terkait penyelenggaraan reklame di Pekanbaru telah diatur dalam Peraturan Walikota (Perwako), sehingga cukup untuk mengikuti perwako yang sudah ada. Terlebih lagi, Zulfahmi mencatat bahwa saat ini banyak alat peraga kampanye (APK) berupa spanduk yang dipasang atau dipakukan di pohon di sejumlah ruas jalan.

"Kami terus memberikan pengingat, baik melalui tindakan nyata maupun sosialisasi di media sosial Satpol PP Pekanbaru. Selain itu, kami juga memberikan imbauan melalui media cetak maupun online terkait APK caleg yang dipasang atau dipakukan di pohon-pohon di setiap ruas jalan yang melanggar ketentuan," tandasnya.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :