Terdakwa Kasus Chip Higgs Domino di Lingga Dituntut 2,6 Tahun Penjara, Keluarga Protes JPU Tak Adil

Terdakwa Kasus Chip Higgs Domino di Lingga Dituntut 2,6 Tahun Penjara, Keluarga Protes JPU Tak Adil

Penasehat Hukum Terdakwa, Angga Siagian, SH, MH. (Foto: istimewa)

Lingga, Batamnews - Terdakwa kasus judi online chip Higgs Domino di Lingga, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lingga dengan tuntutan 2 tahun 6 bulan.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada sidang ketiga yang berlangsung di Zetting Plat Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang di Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Rabu (18/10/2023).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lingga, M. Andri Ghifary, SH mengungkapkan bahwa sidang kasus perjudian online Higgs Domino telah mencapai tahap ketiga, dengan pembacaan tuntutan dari pihak JPU.

Baca juga: Akses Aplikasi Judi Online Higgs Domino Island Ditutup oleh Kominfo

"Tuntutan sudah kita bacakan, sekarang kita menunggu pihak terdakwa untuk memberikan pembelaan terhadap tuntutan yang diajukan oleh JPU. Mereka dituntut 2 tahun 6 bulan untuk kasus perjudian online," kata Andri.

Keluarga terdakwa dalam kasus perjudian online Higgs Domino merasa bahwa tuntutan JPU tidak adil, mengingat dalam kasus serupa sebelumnya, tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum jauh lebih rendah.

"Tuntutan JPU sangat berlebihan dan tidak adil, ada 2 terdakwa kasus yang sama sebelumnya tuntutan Jaksa malah rendah sementara di kasus ini JPU menuntut tinggi," ungkap keluarga terdakwa.

Penasehat Hukum Terdakwa, Angga Siagian, SH, MH, juga menyampaikan ketidakpuasan terhadap tuntutan JPU. Ia membandingkan dengan kasus-kasus perjudian serupa yang ditangani oleh JPU Kejaksaan Negeri Lingga sebelumnya, di mana tuntutannya lebih rendah daripada yang diterima kliennya.

Baca juga: Polsek Bengkong Amankan Pelaku Penjualan Chip Higgs Domino di Konter Danish Ponsel

Padahal ungkap Angga, kasusnya sama yakni perjudian Higgs Domino dan barang bukti Cip Higgs Domino yang dimiliki oleh terdakwa perjudian Higgs Domino sebelumnya ada yang nilainya jauh lebih banyak dari pada milik kliennya.

“Barang bukti (cip higgs domino) klien kami jauh lebih sedikit klien kami juga kooperatif, saya rasa wajarlah jika pihak keluarganya merasa tuntutan JPU terhadap klien kami tidak mencerminkan rasa adil bukankah tujuan hukum itu memberikan rasa keadilan dan tidak membeda-bedakan setiap orang sesuai fakta hukum agar tidak timbul kecurigaan terhadap penegakan hukum di masyarakat” kata Angga, Kamis (19/10/2023).

Terhadap tuntutan JPU tersebut terhadap kliennya, Angga P Siagian, SH, MH menyebutkan akan melakukan Pledoi atau pembelaan serta siap melakukan upaya hukum lain terhadap kliennya.

“Kami kecewa atas tuntutan JPU, dalam kasus ini JPU menuntut tidak adil,” pungkas Angga.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews