Polresta Barelang Temukan 75 Amunisi Ilegal saat Penggeledahan Kantor PT. Jaya Putra Kundur

Polresta Barelang Temukan 75 Amunisi Ilegal saat Penggeledahan Kantor PT. Jaya Putra Kundur

Amunisi ilegal yang ditemukan saat penggeledahan kantor PT Jaya Putra Kundur di Batam. (Foto: Asrul/Batamnews)

Batam, Batamnews - Polresta Barelang mengungkap temuan amunisi senjata api dalam penggeledahan Kantor PT. Jaya Putra Kundur milik Thedy Johanis, yang terletak di Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono, menjelaskan bahwa mereka sedang menangani dua laporan polisi, yaitu penipuan dan/atau penggelapan, serta temuan terkait kepemilikan peluru dan amunisi senjata api kaliber 9 mm yang ditemukan selama penggeledahan, pada Selasa (17/10/2023).

Pada tanggal 14 September 2023, Polresta Barelang melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti terkait laporan polisi yang sedang ditangani. Hasilnya, beberapa dokumen yang terkait dengan jual beli properti ditemukan bersama dengan amunisi peluru.

Baca juga: Kronologi Kasus Penipuan dan Kepemilikan Senjata Api Ilegal di Batam, Berujung Red Notice

"Saat kami melakukan penggeledahan di kantor milik tersangka dengan inisial TJ dan J, kami menemukan 75 amunisi, 50 peluru tajam, dan 25 peluru karet," kata Kompol Budi Hartono kepada Batamnews.co.id.

Namun, perhatian utama adalah bahwa peluru-peluru ini tidak memiliki izin yang sah. Meskipun temuan peluru ini mencolok, pihak berwenang tidak berhasil menemukan senjata api yang sesuai dengan amunisi tersebut selama penggeledahan.

Ini menimbulkan dugaan bahwa senjata-senjata tersebut mungkin dibawa atau disembunyikan oleh kedua tersangka.

"Amunisi yang ditemukan cocok untuk senjata api jenis pistol. Meskipun kami hanya menemukan amunisi saat pemeriksaan, kami tidak menemukan senjata pistol yang sesuai. Selain itu, kami telah memeriksa izin untuk amunisi tersebut namun tidak menemukan izin yang sah," ucapnya.

Baca juga: Pemilik Lahan Mitra Raya II Teddy Johanes Ikut Diperiksa, Kasus Penipuan Developer

Kapolresta Barelang, melalui Kasat Reskrim juga telah berkoordinasi dengan imigrasi. Mereka telah mengeluarkan DPO (Daftar Pencarian Orang) dan akan menyerahkannya kepada imigrasi. Mereka juga telah berkoordinasi dengan Divhubinter Mabes Polri untuk mempercepat pengeluaran Red Notice.

"Johanis dan Thedy Johanis masih berstatus DPO saat ini, dan kasus mereka juga sedang ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Kepri. Kami juga mengeluarkan DPO yang bersangkutan karena diduga berada di Singapura," tambahnya.

Kapolresta Barelang menghimbau kepada para tersangka agar segera menyerahkan diri ke Polresta Barelang untuk menjalani proses hukum.

"Jangan menganggap bahwa laporan polisi yang beritanya sudah meredup tidak akan ditindaklanjuti. Oleh karena itu, segera menyerahkan diri sebelum Divhubinter Polri menerbitkan Red Notice," ujar Budi.

Thedy Johanis memang dikenal sebagai pengusaha properti di Batam. Ia di kalangan pengusaha biasa dipanggil "Kombes". Panggilan itu tak lain karena Thedy sering sekali menggunakan berbagai atribut kepolisian.

Mulai dari plat mobil polisi, seragam, hingga tongkat komanda. Beberapa waktu lalu ia pernah diamankan karena menggunakan atribut tersebut. Ia tak ditahan dan kemudian dilepas. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews