Bukti Kuat, Polisi Segera Tahan Direktur PT. Batam Riau Bertuah

Bukti Kuat, Polisi Segera Tahan Direktur PT. Batam Riau Bertuah

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono. (Foto: Asrul/Batamnews)

Batam, Batamnews - Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono, memberikan tanggapan terhadap aksi demonstrasi yang dilakukan oleh Ikatan Keluarga Besar Tapanuli Utara (IKABTU) Batam terkait keputusan ditetapkannya Direktur PT Batam Riau Bertuah (PT. BRB), Roma Nasir Hutabarat sebagai tersangka.

Kompol Budi Hartono menegaskan bahwa pihaknya akan segera menahan tersangka, sesuai dengan bukti-bukti yang telah dikumpulkan oleh ahli pidana.

Baca juga: Masyarakat Batak Kota Batam Demo Polresta Barelang Tuntut Kejelasan Hukum Ketua IKAPTU

"Menurut ahli pidana, bukti yang kami miliki sudah cukup kuat untuk menahan tersangka," ujarnya saat dihubungi Batamnews.co.id pada Selasa (17/10/2023).

Dirinya juga mengekspresikan kekecewaannya terhadap aksi demonstrasi tersebut, menyatakan bahwa upaya kriminalisasi terhadap tersangka tidak beralasan, mengingat bukti yang telah terkumpul dan dianalisis oleh para ahli pidana.

"Kami sangat menyesalkan adanya upaya kriminalisasi terhadap tersangka, padahal kami telah mengumpulkan bukti yang kuat dengan bantuan para ahli pidana," tambahnya.

Baca juga: Kapolresta Barelang Ungkap Kekecewaan Atas Aksi Protes Ikabtu Batam Terkait Penetapan Tersangka Nasir Hutabarat

Sebelumnya, aksi demonstrasi digelar oleh IKABTU Batam di depan Mapolresta Barelang, pada Senin (16/10/2023). Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, juga menanggapi aksi tersebut dengan menyatakan bahwa demonstrasi semacam itu dapat dianggap sebagai bentuk intervensi dalam proses penegakan hukum.

Sementara itu, pihak kepolisian tetap berkomitmen untuk menjalankan proses hukum sesuai aturan dan bukti yang telah terkumpul, dengan mengutamakan prinsip keadilan dan profesionalitas dalam penanganan kasus tersebut.

Sebelumnya Kuasa Hukum Nasir Hutabarat, Niko Nixon Situmorang S.H., mengungkapkan kliennya tidak bersalah dan tidak melakukan penipuan atau penggelapan seperti yang dituduhkan. 

Menurutnya, proses jual beli ruko Bidaayu Trade Centre (BTD) sudah berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Bel (PPJB) sehingga kliennya tidak bisa dipidanakan. 

"Kita sudah kembalikan ke beberapa klien soal kelebihan saat pembayaran BPHTB, AJB dan lainnya, yang lain sudah terima, termasuk pelapor juga sudah kita panggil, tapi tidak datang," ujar Niko kepada Batamnews.co.id beberapa hari lalu. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews