Jaksa Tetapkan Ketua PKBM Bakti Negeri Kundur Jadi Tersangka Dugaan Korupsi BOP

Jaksa Tetapkan Ketua PKBM Bakti Negeri Kundur Jadi Tersangka Dugaan Korupsi BOP

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Karimun, Rezi Dharmawan.

Karimun, Batamnews - Ketua PKBM Bakti Negeri Kundur berinisial AS, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjungbatu.

AS menjadi tersangka atas dugaan kasus korupsi Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan di PKBM Bakti Negeri Kundur.

AS diketahui merupakan orang yang paling bertanggungjawab dalam kasus dugaan korupsi BOP Pendidikan Kesetaraan tersebut.

“Penetapan tersangka terhadap AS dilakukan pada September 2023 lalu dalam kasus dugaan korupsi BOP Pendidikan Kesetaraan di PKBM Bakti Negeri Kundur,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Karimun, Rezi Dharmawan.

Baca juga: Pemko Batam Naikkan Tarif Parkir Tepi Jalan, Begini Respons Warga

Pihak kejaksaan hingga kini masih melakukan proses penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi tersebut. Meskipun begitu, AS yang telah menjadi tersangka tersebut belum dilakukan penahanan oleh pihak kejaksaan, karena alasan tertentu.

“Proses penyidikan terhadap kasus itu masih terus berlangsung di Cabjari Tanjungbatu. Dan, karena alasan kemanusiaan, tersangka memang masih belum ditahan," ucapnya.

Sementara itu, disebutkan oleh Rezi, bahwa dari hasil perhitungan audit Auditor Kejati Kepri, kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus itu mencapai Rp 246.778.848.

Seperti diketahui, dalam kasus dugaan korupsi tersebut, sebelumnya Cabjari Tanjungbatu telah menerima pengembalian uang dari PKBM Bakti Negeri Kundur sebesar Rp250 juta.

Baca juga: Sosialisasi Pendidikan Politik, Kesbangpol Karimun Siapkan Generasi Milenial Jadi Pemilih Terampil

Uang senilai ratusan juta itu dikembalikan terkait dugaan korupsi Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan di PKBM Bakti Negeri Kecamatan Kundur tahun anggaran 2016, 2017, 2018 dan 2019.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews