Tersangka Korupsi BBM di Setda Lingga Masih Jabat Ketua PBSI Kabupaten Lingga

Tersangka Korupsi BBM di Setda Lingga Masih Jabat Ketua PBSI Kabupaten Lingga

AWB saat di periksa dan langsung ditahan oleh Kejari Lingga. (Foto: kutipan)

Lingga, Batamnews - Tersangka kasus korupsi dana Bahan Bakar Minyak (BBM) melalui Dana Anggaran Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lingga tahun 2022 Afrianola Wisnu Brata (AWB), juga menjabat sebagai Ketua Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Kabupaten Lingga sejak terpilih pada 21 Maret 2023.

AWB korupsi saat menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Setda Kabupaten Lingga, dan keputusannya sebagai Ketua PBSI Kabupaten Lingga terpilih melalui mekanisme Muskablub (Musyawarah Kabupaten Luar Biasa) yang terpilih secara aklamasi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga, Rizal Edison, menjelaskan bahwa kasus ini terkait dengan penggunaan dana APBD Kabupaten Lingga tahun 2022 sebesar Rp. 3.102.572.500 untuk belanja BBM transportasi laut dan sungai. 

Dana tersebut terbagi antara APBD Murni sebesar Rp. 900.787.500 dan APBD Perubahan sebesar Rp. 2.201.785.000.

Baca juga: Korupsi APBD Lingga Merajalela, Kepala Bagian Umum dan PPTK Ditangkap sebagai Tersangka

AWB, yang merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam kasus ini, dianggap bertentangan dengan nilai-nilai kepatutan dalam mengelola keuangan daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. 

Hasil audit oleh Auditor Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau mengungkapkan bahwa kerugian keuangan negara akibat kasus ini mencapai Rp 2.064.917.500.

Tersangka dalam kasus ini dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 9 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kode Undang-Undang Hukum Pidana, dan pasal 64 ayat (1) Kode Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca juga: Narkoba Tangkapan Dari Anak Wakil Bupati Karimun Cs Dimusnahkan

Sementara itu, para tersangka dalam kasus ini akan ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIIA Dabo sebagai tindakan pencegahan. Tidak hanya itu, penyidik juga telah berhasil menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 155.817.700 dari masing-masing sub penyalur BBM yang terlibat dalam skandal ini.

Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lingga, Abdul Gani Atan Leman, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan jawabannya. Apakah yang bersangkutan masih akatif sebagai Ketua PBSI atau tidak. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews