Razia KIR di Tanjungpinang: Puluhan Kendaraan Angkutan Terjaring Razia

Razia KIR di Tanjungpinang: Puluhan Kendaraan Angkutan Terjaring Razia

Kegiatan UJI KIR di Tanjungpinang

Tanjungpinang, Batamnews - Pada hari Senin (9/10/2023), puluhan kendaraan angkutan barang dan orang di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), terjaring dalam razia Kendaraan Bermotor KIR yang diadakan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) setempat. 

Kendaraan-kendaraan yang belum memiliki buku KIR diarahkan untuk menjalani uji KIR di lokasi yang telah ditentukan oleh Dishub Tanjungpinang.

Kabid Angkutan Jalan Dishub Tanjungpinang, Habibi, menjelaskan bahwa razia KIR ini dilakukan untuk memastikan para pengendara mematuhi persyaratan uji kendaraan bermotor, terutama kendaraan pengangkut barang dan orang. 

Baca juga: Situasi Terkini di Gaza Israel Terpaksa Panggil 300.000 Tentara Cadangan untuk Kepung Gaza

"Jadi syarat untuk kendaraan angkutan barang dan orang adalah sudah harus melakukan tes kendaraan bermotor. Razia ini kami lakukan sebagai pengingat bagi mereka," ujar Habibi.

Dalam razia KIR ini, tidak ada penilangan terhadap pelanggar. Namun, kendaraan yang belum pernah menjalani uji KIR diberikan kesempatan untuk melakukannya di lokasi yang telah disediakan oleh Dishub Tanjungpinang. Saat ini, sudah ada 13 kendaraan yang telah menjalani uji KIR dalam tahap ini.

Habibi juga menjelaskan bahwa biaya retribusi untuk uji KIR sebesar Rp 65 ribu akan masuk langsung ke Pendapatan Asli Daerah (PAD). "Pembayaran dilakukan secara online menggunakan Qris, sehingga langsung masuk ke kas daerah," tambahnya.

Baca juga: Satlantas Polresta Tanjungpinang Mulai Uji Coba Tilang Elektronik (ETLE)

Sementara itu, Kasi Lalu Lintas Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Kepulauan Riau Badan Pengatur Transportasi Darat (BPTD), Andi, menyampaikan bahwa razia uji KIR ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan raya, khususnya dalam layanan pengangkut barang dan orang. 

"Kami bekerja sama dengan Dishub untuk memberikan bimbingan dalam rangka pembinaan," kata Andi.

Menurutnya, kendaraan yang digunakan untuk pengangkutan barang dan orang harus memiliki dokumen uji KIR. Selain itu, razia ini juga merupakan bentuk pembinaan terhadap pengendara. Andi juga mengimbau perusahaan jasa pengangkut barang untuk menyediakan anggaran guna melakukan uji KIR pada semua kendaraannya. 

"Kami berharap tidak ada alasan pengemudi tidak mendapatkan dukungan keuangan dari perusahaan untuk menjalani uji KIR," pungkas Andi.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews