Pemko Batam Naikkan Tarif Parkir Tepi Jalan, Begini Respons Warga

Pemko Batam Naikkan Tarif Parkir Tepi Jalan, Begini Respons Warga

Situasi lokasi parkir di Komplek Tanah Mas A1R Sungai Panas, Batam (Foto: Ignas Tulus/Batamnews)

Batam, Batamnews - Kebijakan Pemerintah Kota (Pemko) Batam, Kepulauan Riau (Kepri), untuk menaikan tarif parkir bagi kendaraan roda dua dan kendaraan roda empat akan mulai diberlakukan.

Kenaikan tarif parkir ini dinilai dapat mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batam. Keputusan kenaikan tarif parkir ini tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pajak dan retribusi daerah yang disepakati oleh Pansus Pemko dan DPRD.

Dalam ranperda itu menyebutkan, untuk pengendara sepeda motor, tarif parkir di tepi jalan naik menjadi Rp 2.000 dari tarif sebelumnya yang hanya Rp 1.000. Sementara itu, kendaraan roda empat akan dikenakan biaya sebesar Rp 4.000 dari biaya sebelumnya yang hanya Rp 2.000.

Baca juga: Tarif Parkir di Kota Batam Naik, Mobil Jadi Rp4 Ribu dan Motor Rp2 Ribu

Kebijakan ini mendapat respon dari warga Kota Batam khususnya para pengendara baik roda dua maupun pengendara roda empat.

Aji, salah satu pengendara yang ditemui Batamnews di Komplek Tanah Mas A1R Sungai Panas menuturkan, dirinya belum mendapatkan informasi tersebut. Meski begitu, ia mengaku tidak keberatan kalau memang hal tersebut sudah diputuskan pemerintah.

"Kalau memang udah ketentuan dari sana (Pemerintah) ya, mau gimana lagi. Asalkan masih masuk akal ya. Kalau Rp 2.000 untuk motor dan Rp 4.000 untuk mobil ya masih wajar itu. Kalau lebih dari itu mungkin saja bisa kita tolak," kata Aji, Rabu (4/10/2023) pagi.

Baca juga: Catat, Ritel dan ATM di SPBU Pekanbaru Kini Bebas Parkir

Sementara pengendara lain bernama Atong, mengaku keberatan dengan kebijakan Pemko Batam itu. Dirinya menyebutkan, selama ini saja ia mengeluarkan biaya hampir Rp 20.000 untuk parkiran.

"Itu mungkin masih dibahas sama Pemerintah ya. Tapi kalau memang jadi naik ya beratlah. Kita satu hari saja banyak kali parkir di tempat yang berbeda–beda," katanya.

Untuk diketahui, berdasarkan penelusuran Batamnews, hingga hari ini beberapa petugas parkir dari Pemko Batam yang berada di lapangan masih menggunakan karcis lama untuk diberikan kepada para pengendara yang memarkir kendaraannya.

Dalam karcis tersebut, tertulis biaya parkir yakni Rp 2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 4.000 untuk kendaraan roda empat.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews