DPRD dan Pemko Batam Sepakat Menaikkan Tarif Parkir pada 2024

DPRD dan Pemko Batam Sepakat Menaikkan Tarif Parkir pada 2024

Sidang paripurna yang digelar DPRD Batam, Rabu (27/9/2023) lalu.

Batam, Batamnews - DPRD dan Pemko Batam telah mencapai kesepakatan untuk menaikkan tarif retribusi parkir pada tahun 2024 mendatang. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Batam, Nuryanto, dan dihadiri oleh perwakilan Pemko Batam yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Jefridin Hamid pada Rabu (27/9/2023) lalu.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Leo Anggara Saputra, mengungkapkan bahwa terjadi peningkatan tarif parkir untuk kendaraan bermotor.

Tarif parkir untuk mobil penumpang, van, pick-up, atau taksi yang sebelumnya Rp 2.000 untuk 2 jam pertama, akan naik menjadi Rp 5.000. Sedangkan untuk setiap satu jam berikutnya, tarifnya akan naik dari yang sebelumnya Rp 1.000 menjadi Rp 2.000.

Leo juga menjelaskan bahwa ada beberapa perubahan dalam tarif dan nomenklatur pajak dan retribusi Daerah. DPRD dan Pemko Batam sepakat menaikkan beberapa tarif pajak dan retribusi mengikuti aturan UUD HKPD nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dan daerah, yang menetapkan pajak parkir maksimal 10 persen.

Baca juga: Bandai Namco Merilis Trailer Terbaru untuk Game Jujutsu Kaisen Cursed Clash

Dalam laporan tersebut, terdapat peningkatan tarif parkir tepi jalan untuk kendaraan roda empat dari Rp 2.000 menjadi Rp 4.000. Sementara untuk pajak parkir berlangganan, seperti di pusat perbelanjaan, tarifnya akan menjadi Rp 5.000 untuk dua jam pertama, dan Rp 2.000 untuk satu jam berikutnya.

Tarif pajak sepeda motor juga akan mengalami kenaikan dari Rp 2.000 untuk dua jam pertama, menjadi Rp 1.000 untuk satu jam berikutnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Jefridin mengungkapkan bahwa keputusan ini akan menunggu evaluasi dari Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, sebelum masuk ke tahapan selanjutnya.

"Perda ini akan berlaku pada tahun 2024 mendatang," ujar Jefridin saat sidang paripurna.

Baca juga: Konferensi Wilayah III Muslimat NU Kepulauan Riau Mendorong Kerukunan Umat Beragama

Dalam tiga hari ke depan, evaluasi dari Gubernur Kepri akan menentukan nasib perubahan tarif dan nomenklatur pajak dan retribusi daerah ini.

"Secara keseluruhan, Perda ini tidak jauh berbeda dengan yang berlaku saat ini. Hanya terdapat penambahan opsi pajak dan perubahan tarif. Sebagian besar tetap sama dengan yang sebelumnya," tambahnya.

Adapun retribusi parkir akan dikelola langsung oleh Dinas Perhubungan (Dishub) dengan melibatkan pihak ketiga, terutama di tempat-tempat publik seperti mal, rumah sakit, dan bandara. Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Batam, Raja Azmansyah, menegaskan bahwa tarifnya akan naik sebanyak 10 persen.

Jefridin Hamid berharap bahwa peningkatan tarif parkir ini akan membantu meningkatkan penerimaan pajak dan retribusi daerah Kota Batam. "Semua sudah disetujui dalam rapat paripurna tadi. Semoga Perda ini dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah kita. Karena inilah dasar kita untuk memungut pajak dan retribusi daerah," kata Jefridin.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews