Kenaikan Tarif Parkir di Kota Batam, Dukungan atau Beban Bagi Pengendara dan Jukir

Kenaikan Tarif Parkir di Kota Batam, Dukungan atau Beban Bagi Pengendara dan Jukir

Nanang, salah satu Juru Parkir Kota Batam (Foto: Ignas Tulus/Batamnews)

Batam, Batamnews - Bekerja sebagai juru parkir (Jukir) mungkin seringkali dinilai sebagian orang sebagai pekerjaan yang berkeringat karena sering dianggap seperti 'tukang meminta-minta'. 

Namun, Jukir sejatinya menjadi salah satu unsur penting dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) suatu daerah, karena uang yang mereka peroleh dari para pengendara tidak seluruhnya untuk diisi ke kantong pribadi.

Uang yang diperoleh para Jukir dari lokasi pengugasan disetor ke masing-masing koordinator wilayah yang ada di Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota untuk selanjutnya dimasukkan ke kas daerah. 

Mereka tidak memiliki penghasilan tetap seperti pekerja lainnya dan hanya mendapatkan upah dari sisa setoran kepada atasan mereka.

Baca juga:  Mengenal Istilah Wang dan Yang dalam Kehidupan Bermasyarakat Melayu Rempang dan Galang

Nanang, salah satu Jukir yang berbicara pada Rabu (4/10/2023) pagi di Kompleks Tanah Mas, Sungai Panas, mengungkapkan bahwa setiap harinya ia wajib menyetor sebesar Rp. 160.000 dengan pembagian Rp. 30.000 ke Dinas Perhubungan dan Rp. 130.000 disetor ke pemilik lahan. 

Ia juga mengakui bahwa kadang-kadang ia harus menggunakan uang pribadi untuk memenuhi jumlah setoran yang ditetapkan.

"Kami setiap hari wajib menyetor sebesar Rp. 160.000 dengan pembagian Rp. 30.000 ke Dinas Perhubungan dan Rp. 130.000 disetor ke pemilik lahan," ujar Nanang. 

Ia juga mengeluhkan bahwa seringkali mereka menghadapi kendala, seperti saat hujan, yang membuat mereka kesulitan untuk mencapai jumlah setoran yang ditargetkan.

Namun, perubahan besar dalam rencana tarif parkir di Kota Batam bisa menjadi solusi. Pemerintah Kota Batam berencana menaikkan tarif parkir pada tahun 2024 mendatang. Keputusan kenaikan tarif parkir ini diharapkan dapat mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batam.

Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pajak dan retribusi daerah yang disepakati oleh Pansus Pemko dan DPRD, disebutkan bahwa untuk pengendara sepeda motor, tarif parkir di tepi jalan akan naik menjadi Rp. 2.000 dari tarif sebelumnya yang hanya Rp. 1.000. 

Sementara itu, kendaraan roda empat akan dikenakan biaya sebesar Rp. 4.000 dari biaya sebelumnya yang hanya Rp. 2.000.

Baca juga: Awal Oktober: Hujan Deras dan Angin Kencang Masih Mengancam Kota Batam dan Karimun

Sekda Kota Batam, Jefridin Hamid, menyatakan bahwa kenaikan tarif ini diharapkan dapat berkontribusi signifikan terhadap pendapatan asli daerah (PAD). 

"Alhamdulillah, keputusan ini disetujui bersama. Sesuai dengan aturan ini, kita dapat meningkatkan pengumpulan pajak dan retribusi daerah," ujarnya dengan optimis.

Pemerintah Kota Batam kini menantikan evaluasi dari Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, terkait perubahan tarif dan nomenklatur pajak serta retribusi daerah ini.

Informasi kenaikan tarif parkir ini mendapatkan respon yang beragam dari warga. Beberapa pengendara, seperti Aji, menyambut baik kebijakan ini, asalkan masih masuk akal. Ia berpendapat bahwa tarif Rp. 2.000 untuk motor dan Rp. 4.000 untuk mobil masih wajar.

Namun, ada juga pengendara seperti Atong yang menyetujui kebijakan Pemkot Batam. Atong menyatakan bahwa selama ini ia sudah mengeluarkan biaya hampir Rp. 20.000 untuk parkiran, sehingga kenaikan tarif parkir menjadi beban tambahan yang cukup berat baginya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews