Tarif Parkir di Kota Batam Naik, Mobil Jadi Rp4 Ribu dan Motor Rp2 Ribu

Tarif Parkir di Kota Batam Naik, Mobil Jadi Rp4 Ribu dan Motor Rp2 Ribu

Kendaraan parkir di pinggir jalan Kota Batam. (Foto: Asrul/Batamnews)

Batam, Batamnews - Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengambil langkah berani dengan menyetujui kenaikan tarif parkir, dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah.

Keputusan ini telah diputuskan sebagai hasil persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pajak dan retribusi daerah, yang berhasil disepakati oleh Pansus Pemko dan DPRD.

Menurut Ketua Pansus Pembahasan Ranperda Tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Leo Anggara, tarif parkir di Kota Batam akan mengalami peningkatan signifikan. Untuk pengendara sepeda motor, tarif parkir di tepi jalan akan bertambah menjadi Rp2.000, sementara kendaraan roda empat akan dikenakan biaya sebesar Rp4.000.

Baca juga:  Kabar Terbaru 35 Tahanan Aksi Ricuh Demo Rempang Batam, Bagaimana Nasib Bang Long?

Keputusan ini didasarkan pada aturan UU HKPD nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dan daerah, yang memungkinkan peningkatan tarif pajak parkir hingga maksimal 10 persen, kata Leo.

Sementara itu, tarif parkir berlangganan, seperti yang berlaku di pusat perbelanjaan, juga akan mengalami perubahan. Kendaraan roda empat akan dikenakan biaya sebesar Rp5.000 untuk dua jam pertama, dan Rp2.000 untuk satu jam berikutnya.

Demikian pula, pemilik sepeda motor akan dikenai biaya sebesar Rp2.000 untuk dua jam pertama, dan Rp1.000 untuk satu jam berikutnya.

Baca juga: Begini Upaya Pemprov Kepri Mewujudkan Akses Kesehatan yang Ramah Berbasis Teknologi

Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin Hamid, menyatakan bahwa kenaikan tarif ini diharapkan dapat berkontribusi signifikan terhadap pendapatan asli daerah (PAD).

"Alhamdulillah, keputusan ini disetujui bersama. Sesuai dengan aturan ini, kita dapat meningkatkan pengumpulan pajak dan retribusi daerah," ujarnya dengan optimis.

Pemerintah Kota Batam kini akan menantikan evaluasi dari Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, terkait perubahan tarif dan nomenklatur pajak serta retribusi daerah ini.

Insya Allah Perda ini akan digunakan untuk pungutan pajak dan retribusi pada tahun 2024, tambahnya.

Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam meningkatkan pendapatan daerah dan juga mengoptimalkan pengelolaan parkir di Kota Batam.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews