Pria Paruh Baya di Kampar Ditangkap Polisi Kedapatan Bakar Lahan untuk Berkebun

Pria Paruh Baya di Kampar Ditangkap Polisi Kedapatan Bakar Lahan untuk Berkebun

Pelaku pembukaan lahan perkebunan dengan cara dibakar ditangkap polisi. (Foto: istimewa)

Kampar, Batamnews - Seorang pria berusia 44 tahun berinisial SB ditangkap polisi karena melakukan pembakaran lahan seluas 1/4 hektar di Kampar. Perbuatan SB ini dilakukan dengan alasan ingin cocok ditanam, tetapi tindakan tersebut jelas melanggar hukum.

SB telah beberapa kali mengingatkan untuk tidak membakar lahan saat membuka lahan baru karena tindakan ini dapat berdampak berbahaya bagi manusia dan lingkungan. Akibat pembakaran lahan ini, dia ditangkap oleh Satreskrim Polsek Tambang, Polresta Kampar.

Kapolres Kampar, AKBP Renold Sumaja melalui Kapolsek Tambang, AKP Marupa Sibarani, menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi pada Selasa (3/10/2023) setelah adanya laporan tentang kebakaran lahan milik pemerintah daerah Kampar. Tim polisi segera merespons dan menemukan api yang sudah membesar.

Baca juga: Polda Riau Amankan 34 Pelaku Pembakaran Lahan di Beberapa Daerah, Berikut Rinciannya

Kapolsek menambahkan bahwa pelaku saat ditemukan masih berada di lokasi dengan sebuah pondok yang telah dibangun. Petugas segera membawa pelaku ke Mapolsek Tambang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 22.30 WIB. Pelaku mengaku membakar lahan ini dengan tujuan untuk cocok tanam. Kami juga berhasil mengamankan sejumlah bukti, termasuk mancis dan botol air mineral yang sudah terbakar," ungkap Kapolsek.

SB akan dihadapkan pada hukum atas perbuatannya ini, dengan dakwaan melanggar Pasal 108 Jo Pasal 69 UU No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 108 Jo 56 UU No 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan, dan Pasal 187 KUHP.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews