Yulisman Umumkan Pengunduran Diri Syamsuar sebagai Gubernur Riau

Yulisman Umumkan Pengunduran Diri Syamsuar sebagai Gubernur Riau

Rapat Paripurna DPRD Riau disampaikan bahwa Surat Pengunduran Diri Syamsuar sebagai Gubernur Riau

Riau, Batamnews - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau, Yulisman, mengumumkan pengunduran diri Gubernur Riau, Syamsuar, dalam Rapat Paripurna yang digelar hari ini. 

Pengumuman ini berlangsung setelah DPRD Provinsi Riau menerima surat pengunduran diri dari Syamsuar pada Rabu (27/9/2023).

Dalam keterangannya kepada wartawan, Yulisman menjelaskan, "Kami sudah menerima surat pengunduran diri dari Gubernur Riau. Isi suratnya, dengan tulus, mencantumkan nama Drs. Syamsuar MSi sebagai pengundur diri dari jabatan Gubernur Riau."

Baca juga: Kabut Asap Melanda Kota Bertuah, Dinkes Tunggu Rekomendasi DLHK

Pengunduran diri Syamsuar ini ternyata merupakan langkah yang diambil untuk memenuhi salah satu persyaratan sebagai calon legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Pemilihan Umum tahun 2024, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2018 Pasal 4 ayat 1. 

Pasal tersebut menjelaskan bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur harus menyampaikan surat pengunduran diri pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat mendaftar sebagai bakal calon anggota DPR. 

Baca juga: Polda Riau Amankan 34 Pelaku Pembakaran Lahan di Beberapa Daerah, Berikut Rinciannya

Selanjutnya, pada Ayat 2 peraturan yang sama, disebutkan bahwa surat pengunduran diri sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 harus disertai bukti penyampaian surat pengunduran diri kepada pimpinan DPRD Provinsi Riau.

Menurut Yulisman, setelah pengumuman ini, surat pengunduran diri Gubernur Riau akan segera disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews