Polda Riau Amankan 34 Pelaku Pembakaran Lahan di Beberapa Daerah, Berikut Rinciannya

Polda Riau Amankan 34 Pelaku Pembakaran Lahan di Beberapa Daerah, Berikut Rinciannya

Petugas sedang melakukan pemadaman dan pendinginan lahan yang terbakar di Riau, belum lama ini

Pekanbaru, Batamnews - Dalam upaya menanggulangi kasus pembakaran lahan yang merugikan lingkungan dan masyarakat, jajaran Polres bersama Polda Riau telah berhasil mengamankan 34 pelaku yang terlibat dalam berbagai kasus pembakaran lahan. 

Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras penyidik di beberapa Polres di wilayah Riau.

Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal, melalui Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Andrie Setiawan, menjelaskan bahwa jumlah pelaku yang berhasil diamankan tersebar di beberapa Polres di Riau. 

"Ya, benar pelaku karhutla sudah kita tangkap dan diamankan jumlahnya 34 orang. Itu dari 35 perkara ya," ujar Kompol Andrie Setiawan kepada wartawan pada Kamis (5/10/2023).

Baca juga: Kenaikan Harga TBS Sawit di Riau Hari Ini - Daftar Harga Perhari 

Menurut penjelasan Kompol Andrie, Polres Rohil merupakan salah satu yang paling aktif menangani perkara kasus pembakaran lahan ini dengan berhasil mengamankan 11 pelaku. 

Polres Dumai juga tidak ketinggalan dengan mengamankan enam tersangka, sedangkan Polres Indragiri Hilir berhasil menangani enam perkara serupa.

Di Polres Bengkalis, tiga tersangka berhasil diamankan dari enam perkara yang diproses. Sementara itu, Polres Pelalawan menghadirkan dua tersangka untuk satu perkara. 

Penyidik Polres Kuansing telah menetapkan empat tersangka dalam empat perkara yang ditangani. Khususnya, Polres Pekanbaru dan Rokan Hulu, masing-masing memiliki satu tersangka yang berhasil diamankan.

Baca juga: Harga Pinang Kering Naik Rp150 per Kilogram di Provinsi Riau

Kompol Andrie Setiawan juga menyampaikan bahwa beberapa berkas perkara telah dilimpahkan ke kejaksaan sejak awal tahun 2023, sebagai upaya untuk memastikan bahwa pelaku pembakaran lahan ini akan dihadapkan pada proses hukum yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penangkapan sejumlah pelaku pembakaran lahan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi mereka yang merusak lingkungan dengan tindakan yang merugikan banyak pihak. 

Upaya penegakan hukum ini juga sejalan dengan komitmen untuk melindungi alam dan masyarakat dari dampak negatif karhutla di Provinsi Riau.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews