KPK Minta Istri dan Mertua Andhi Pramono Ceritakan Kepemilikan Aset di Batam

KPK Minta Istri dan Mertua Andhi Pramono Ceritakan Kepemilikan Aset di Batam

Andhi Pramono usai diperiksa KPK (ilustrasi)

Batam, Batamnews -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta Nurlima Burhanuddin, istri mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, dan mertuanya, Kamariah, untuk memberikan rincian mengenai kepemilikan aset di Batam.

"Dalam pemeriksaan, KPK akan mendalami pengetahuan mereka terkait dugaan kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dari tersangka AP (Andhi Pramono), salah satunya yang berlokasi di Batam," ungkap juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis pada Senin, 25 September 2023.

Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, enggan memberikan rincian lebih lanjut mengenai aset yang tengah diselidiki oleh penyidik. Nurlina dan Kamariah diminta untuk menjelaskan aliran dana terkait dengan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang melibatkan Andhi.

Baca juga: Mobil Mewah Andhi Pramono Disita KPK di Batam dalam Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang

"Kedua saksi juga diminta untuk mengonfirmasi adanya aliran dana, baik yang diterima oleh tersangka AP maupun yang sengaja dialirkan lagi kepada beberapa pihak dalam upaya menyamarkan asal usul kepemilikannya," kata Ali.

Ternyata, Andhi Pramono menggunakan jabatannya sebagai broker bagi pengusaha yang berbisnis di bidang ekspor dan impor. Dia diduga menerima gratifikasi senilai Rp28 miliar selama menjabat sebagai broker sejak tahun 2012 hingga 2022.

Peran Andhi adalah menghubungkan importir dengan penyedia barang logistik yang dikirim dari Singapura dan Malaysia ke negara-negara seperti Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja.

Baca juga: KPK Selidiki Keterlibatan Andhi Pramono dalam Pengurusan Yayasan Pendidikan di Semarang

Andhi dijerat dengan tuduhan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, dia juga dihadapkan pada tuduhan pencucian uang yang melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews