Mobil Mewah Andhi Pramono Disita KPK di Batam dalam Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang

Mobil Mewah  Andhi Pramono Disita KPK di Batam dalam Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang

KPK sita tiga mobil mewah milik Andhi Pramono di Batam (foto internet/mpi)

Batam, Batamnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengamankan tiga mobil mewah yang diduga milik mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono, sebagai bagian dari penyelidikan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pada Kamis (21/9/2023), Ali Fikri, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, mengumumkan bahwa ketiga kendaraan tersebut akan disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Klas II Tanjungpinang.

Ali menjelaskan, "Ketiga mobil ini akan dititipkan, dijaga, dan dipelihara di Rupbasan Klas II Tanjungpinang sebagai bagian dari penyelidikan kasus ini."

Baca juga: Modus Penipuan Berkedok Kecelakaan Palsu Terungkap di Karimun

Tiga kendaraan mewah yang diamankan meliputi satu unit Morris tipe Mini sedan berwarna merah dengan satu kunci kontak, satu unit Hummer tipe H3 model Jeep berwarna silver, dan satu unit Toyota tipe Roadster model Mb penumpang berwarna merah dengan dua kunci kontak. Tim penyidik KPK menemukan kendaraan-kendaraan ini sebelumnya di sebuah Ruko Green Land, Kecamatan Batam Centre, Kota Batam, Kepulauan Riau, pada Selasa (6/6/2023).

Ali Fikri menambahkan bahwa dugaan kuat bahwa ketiga mobil tersebut adalah milik tersangka Andhi Pramono yang disengaja disembunyikan. Meskipun mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar ini terakhir menjabat di Makassar, ia dan keluarga mertuanya memiliki domisili di Batam.

Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di berbagai lokasi di Batam, termasuk rumah mewah Andhi di Jalan Everest, Sekupang, Kota Batam, untuk menemukan bukti terkait dugaan kasus ini.

Andhi Pramono diduga berperan sebagai perantara bagi sejumlah perusahaan ekspor impor dengan memberikan rekomendasi yang memudahkan kegiatan mereka. 

Baca juga: Pemkab Karimun Buka Pendaftaran Seleksi PPPK 2023 dengan 691 Formasi

Tindakan broker ini diduga melanggar ketentuan kepabeanan, dan pengusaha yang mendapatkan izin ekspor impor juga diduga tidak memiliki kompetensi yang cukup. Dari perannya sebagai perantara, Andhi Pramono diduga menerima imbalan berupa uang dalam bentuk fee.

Kasus ini sedang dalam penyelidikan lebih lanjut oleh KPK, yang berkomitmen untuk mengungkap semua fakta terkait dugaan gratifikasi dan pencucian uang yang melibatkan mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar ini. 

Andhi diduga menerima gratifikasi sejumlah Rp28 miliar dalam kurun waktu 2012-2022. Uang tersebut diduga disalurkan melalui transfer ke beberapa rekening bank oleh pihak-pihak yang merupakan pengusaha ekspor impor dan pengurusan jasa kepabeanan, dengan Andhi bertindak sebagai nominee.

Baca juga: Investasi Raksasa di Rempang Eco-City: Menggerakkan Mesin Ekonomi Baru

Tindakan Andhi Pramono diduga sebagai upaya untuk menyembunyikan identitas sebagai pengguna uang yang sebenarnya, dengan membelanjakannya, menempatkannya, atau menukarkannya dengan mata uang lain.

Andhi diduga menggunakan uang tersebut, antara lain, untuk membeli berlian senilai Rp652 juta, polis asuransi senilai Rp1 miliar, dan rumah di wilayah Pejaten, Jakarta Selatan, senilai Rp20 miliar.

Atas perbuatannya, Andhi dijerat dengan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) serta Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews