KPK Selidiki Keterlibatan Andhi Pramono dalam Pengurusan Yayasan Pendidikan di Semarang

KPK Selidiki Keterlibatan Andhi Pramono dalam Pengurusan Yayasan Pendidikan di Semarang

KPK dalami keterlibatan Andhi Pramono dalam Yayasan Pendidikan di Semarang, Jateng (ilustrasi)

Jakarta, Batamnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memperdalam penyelidikan terkait dugaan keterlibatan mantan Pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai, Andhi Pramono (AP), dalam pengelolaan lembaga pendidikan di Semarang, Jawa Tengah. 

Informasi ini muncul setelah dua saksi, Eddy Leksono dan Zaenuri, memberikan keterangan kepada penyidik KPK.

Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK, menjelaskan bahwa kedua saksi tersebut dimintai keterangan terkait peran AP dalam pengurusan dan pengelolaan yayasan lembaga pendidikan di Semarang. Dugaan ini muncul karena adanya informasi tentang aliran uang haram dari Andhi Pramono yang diduga mengalir ke lembaga pendidikan tersebut.

Baca juga: Polri Peduli Budaya Literasi: Polsek Meral Berbagi Buku kepada Anak-Anak Suku Asli Meral

Selain itu, KPK juga tengah menyelidiki aliran uang dari Andhi Pramono ke sejumlah pihak lainnya. Diduga, Andhi berusaha menyembunyikan aliran uang hasil korupsi dengan mengalirkannya ke beberapa pihak agar tidak terdeteksi oleh KPK. Penyelidikan ini juga melibatkan seorang saksi bernama Muchamad Samhodjin.

"Muchamad Samhodjin (Karyawan Swasta), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain dugaan adanya aliran uang dari tersangka AP ke pihak tertentu dengan maksud mengaburkan penerimaan uang," jelas Ali Fikri seperti dikutip okezone, Jumat (8/9/2023).

Sebagai informasi tambahan, KPK sebelumnya telah menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Baca juga: PT MEG Buka Peluang Karir untuk Estate Management Manager di Batam

Andhi diduga menerima gratifikasi sebesar Rp28 miliar dari para importir selama masa jabatannya di Ditjen Bea Cukai. Uang tersebut diduga dikumpulkan dari hasil gratifikasi selama 10 tahun, mulai dari tahun 2012 hingga 2022, dan dikelola melalui para pengusaha ekspor impor.

KPK menyebut bahwa uang hasil dari kegiatan sebagai broker para importir tersebut ditampung di rekening milik Andhi dan mertuanya. Tindakan ini dianggap bertentangan dengan tugas dan kewenangan yang dimiliki oleh Andhi Pramono selama menjabat sebagai pejabat di Ditjen Bea Cukai. Kasus ini terus menjadi sorotan dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews