Tragedi Pembunuhan di Batam Center: Pacar Sesama Jenis Tewas Dibunuh karena Cemburu

Tragedi Pembunuhan di Batam Center: Pacar Sesama Jenis Tewas Dibunuh karena Cemburu

Petrus Halawa alias PH saat diamankan polisi

Nurjali

Batam, Batamnews - Tragedi mengerikan terjadi di dekat Gedung Sumatera, Batam Center, Kepulauan Riau (Kepri), ketika mayat seorang pria berinisial SU ditemukan tewas dengan luka tikaman dan sayatan leher. 

Pelaku pembunuhan tersebut adalah seorang pria berusia 18 tahun berinisial PH, yang juga merupakan pacar sesama jenis korban.

Menurut Kapolsek Batam Kota, AKP Betty Novia, pembunuhan tersebut dipicu oleh cemburu yang dirasakan oleh PH terhadap korban, SU. Selain cemburu, PH juga diduga ingin menguasai harta milik korban, termasuk motor dan uang.

"Motif pelaku PH membunuh SU karena cemburu terhadap korban. Pelaku dan korban ini memiliki hubungan sesama jenis. Alasan lainnya pelaku ingin menguasai harta milik korban berupa uang tunai di dompet korban serta motor korban," ujar Betty dalam konferensi pers pada Jumat (22/9/2023).

Keduanya, SU dan PH, awalnya bertemu di tempat kerja dan kemudian menjalin hubungan. Mereka bahkan pernah menginap di salah satu hotel di Batam.

Baca juga: Petrus Halawa Dibekuk Polisi Setelah Melakukan Pembunuhan Brutal di Batam

"Jadi mereka berkenal seminggu terakhir. Setelah berkenalan mereka sempat jalan-jalan. Setelah itu mereka melakukan hubungan sesama jenis. Nah, usai melakukan hubungan itu, korban sempat memberikan uang sebesar Rp 200 ribu, hal itu yang membuat asumsi pelaku bahwa korban banyak uang," jelasnya.

Namun, setelah beberapa kali menghubungi SU untuk mengajak jalan, PH kerap mengalami penolakan dari korban. Hal ini memicu perasaan cemburu dan membuat PH percaya bahwa SU memiliki pasangan lain.

"Korban beberapa kali menolak ajakan pelaku. Ini yang membuat pelaku cemburu dan menganggap korban memiliki pasangan lain. Ini jadi salah satu motif pelaku membunuh korban," tambah Betty.

Pada hari Rabu (20/9), korban menghubungi PH dan mengajaknya untuk jalan-jalan, ajakan ini langsung diterima oleh PH. Mereka berdua berangkat dengan menggunakan motor yang dikendarai oleh SU, sementara PH dibonceng.

Baca juga: Peran Selebgram Makasar Nur Utami sebagai Tersangka Kasus TPPU Jaringan Narkoba Fredy Pratama

"Sesampainya di tempat sepi, pelaku langsung mengeluarkan pisau dan menikam perut korban. Pelaku lalu menyayat leher korban. Setelah korban terjatuh, pelaku mengambil dompet dan motor korban. Handphone milik pelaku ditinggalkan di lokasi," jelas Betty.

AKP Betty menjelaskan bahwa pelaku PH saat ini dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana. Akibat perbuatannya, PH dapat dihukum mati atau dipenjara seumur hidup.

"Pelaku oleh penyidik dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Pelaku terancam hukuman mati atau seumur hidup akibat perbuatannya," katanya.

Betty juga menjelaskan bahwa penyidik merasa yakin untuk menerapkan pasal pembunuhan berencana karena PH telah menyiapkan pisau dan membawanya dari tempat kerjanya di sebuah rumah makan di kawasan Sei Panas.

Kasus ini telah mengejutkan warga Batam Center, dan pihak berwenang sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan keadilan bagi korban, SU, dan mengusut lebih lanjut motif dan detail pembunuhan tersebut. 

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :