Mayat Tanpa Kepala Mengapung di Perairan Alang Tiga Lingga Korban Pembunuhan

Mayat Tanpa Kepala Mengapung di Perairan Alang Tiga Lingga Korban Pembunuhan

Polres Lingga menggelar konferensi pers pengungkapan kasus penemuan mayat tanpa kepala di perairan Alang Tiga. (Foto: ist)

Lingga, Batamnews - Mayat tanpa kepala yang ditemukan mengapung di perairan Alang Tiga, Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga , Kepulauan Riau (Kepri), pada Jumat (23/6/2023) kemarin, merupakan korban pembunuhan.

Hal ini terungkap dalam Konferensi pers yang digelar Kepolisian Resor (Polres) Lingga di Mako Polres Lingga, Senin (26/6/2023) sore.

Kapolres Lingga, AKBP Fadli Agus didampingi Kasat Reskrim Polres Lingga, AKP Rustam Efendi Silaban mengungkap terduga pelaku berinisial S sudah diamankan pada Selasa (20/6/2023) di perairan Alang Tiga, Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat.

“Dugaan bahwa pelaku setelah membunuh korban langsung membuang korban kelaut, itu pengakuan awal pelaku tapi saat berjalannya interogasi pelaku menunjukkan gelagat gangguan psikologi sehingga pemeriksaan kita hentikan dan kita lanjutkan pemeriksaan psikologi si tersangka di RS Angkatan Laut Tanjungpinang,” ungkap AKBP Fadli.

Baca juga: Mayat Tanpa Kepala Ditemukan Mengapung di Perairan Alang Tiga Perbatasan Lingga-Inhil

Kasat Reskrim Polres Lingga, AKP Rustam Efendi Silaban menjelaskan, kronologi kejadian pada Minggu (11/6/2023) terduga pelaku dan korban berangkat dari Desa Sungai Buluh menggunakan kapal ikan ke daerah perairan Alang Tiga Serak, Kecamatan Singkep Barat untuk melakukan penangkapan ikan.

Kemudian pada 17 Juni 2023, terduga pelaku dan korban pergi ke Pulau Mas untuk melakukan pembongkaran ikan hasil tangkapan terduga dan pelaku dan pada Minggu (18/6/2023) terduga dan pelaku kembali bersama berangkat ke perairan Alang Tiga Serak untuk menangkap ikan.

“Pada 20 Juni 2023 abang terduga pelaku dihubungi oleh terduga pelaku melalui handphone memberitahukan terduga pelaku telah membunuh korban. Abang terduga pelaku ini menanyakan posisi terduga pelaku saat itu, dijawab sama terduga pelaku 3608 setan,” ungkap AKP Rustam.

Mendapat telepon dari terduga pelaku, abangnya pun langsung menginformasikan perihal itu ke abang tertua mereka dan memberitahukan tentang perihal yang disampaikan oleh terduga pelaku. Atas informasi itu abang tertua terduga pelaku menghubungi toke-nya untuk meminta bantuan agar menghubungi toke dari terduga pelaku.

Baca juga: Tutup Turnamen Bola Voli Tajur Biru, Gubernur Ansar: Semoga Muncul Bakat Muda

“Abang tertua terduga pelaku juga memberitahukan bahwa terduga pelaku akan menuju pelabuhan kayu yang berada di Desa Marok Tua. Selanjutnya abang terduga pelaku dan toke-nya ke Polres Lingga sebab terduga pelaku telah diamankan di Polres Lingga,” ungkap AKP Rustam.

Pelaku berinisial S jenis kelamin laki-laki usia 27 tahun alamat Pulau Lipan, Kelurahan Penuba, Kecamatan Selayar, Kabupaten Lingga. Sementara korban berinisial IS jenis kelamin laki-laki usia 29 tahun alamat Pulau Lipan Desa Penuba, Kecamatan Selayar.

Sementara bukti barang yang berhasil diamankan, 2 unit handphone milik terduga dan korban, 1 gagang cutter warna cokelat, 1 gagang pisau cutter warna orange, 1 buku catatan terduga pelaku, 1 jam tangan milik korban dan 1 buku rekening BNI milik korban.

“Saat ini tiba-tiba pelaku dibawa untuk melakukan pemeriksaan psikiater di RS Angkatan Laut Tanjungpinang,” kata AKP Rustam.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap pelaku yang tak terduga yakni Pasal 338 KUHPidana yang berbunyi, barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan penjara penjara paling lama lima belas tahun.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews