Hasan Awali Tugas Sebagai Pj Wali Kota Tanjungpinang di Paripurna Ranperda Perubahan APBD 2023

Hasan Awali Tugas Sebagai Pj Wali Kota Tanjungpinang di Paripurna Ranperda Perubahan APBD 2023

Rapat paripurna APBD Perubahan Kota Tanjungpinang

Tanjungpinang, Batamnews - Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, memulai aktifitas perdana sebagai Pj Wali Kota Tanjungpinang dengan menyampaikan nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun anggaran 2023.

Rapat paripurna penyampaian Ranperda Perubahan APBD 2023 dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanjungpinang Yuniarni Pustoko Weni didampingi Wakil Ketua Novaliandri Fathir dan Hendra Jaya. 
Paripurna itu juga dihadiri Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang Zulhidayat, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, dan Lurah di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang.

Dalam pidatonya, Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan menyampaikan, pengajuan Ranperda Perubahan APBD Tanjungpinang tahun anggaran 2023 telah sesuai dengan perundangan tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. 

Baca juga: Kronologi dan Modus Penggelapan Uang Kurban Salah Satu Masjid di Tanjungpinang

"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, menyatakan bahwa Perubahan APBD dapat dilakukan jika terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA), keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa anggaran lebih perhitungan tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, keadaan darurat, dan/atau keadaan luar biasa,” ujarnya.

Hasan mengungkapkan, salah satu yang menjadi dasar perlunya dilakukan perubahan APBD adalah dengan terbitnya surat edaran Mendagri tentang pendanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024. 

“Edaran Mendagri menekankan alokasi anggaran Pemilu 2024 dibebankan pada APBD tahun anggaran 2023 sebesar 40 persen dan tahun anggaran 2024 sebesar 60 persen sesuai naskah perjanjian hibah daerah,” tuturnya.

Hasan menyampaikan, target pendapatan daerah pada Ranperda Perubahan APBD 2023 diproyeksikan sebesar Rp1.002.711.094.390, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp169.523.281.622, pendapatan transfer sebesar Rp822.547.238.815, serta lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebesar Rp10.640.573.953.

Baca juga: Hasan, Etnis Tionghua Pertama yang Menjadi Kepala Daerah di Kepulauan Riau

Sedangkan belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp1.122.271.945.537, terdiri dari belanja operasi, belanja modal, dan belanja tidak terduga yang diarahkan untuk urusan pemerintahan pada program kegiatan yang sudah ditentukan.

Sementara itu, untuk pembiayaan daerah yang terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan, Pemko Tanjungpinang memperhitungkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) pada Ranperda Perubahan APBD 2023 adalah sebesar Rp119.560.851.147.

"Semoga Ranperda Perubahan APBD 2023 ini dapat dibahas bersama secara komprehensif dan pada akhirnya dapat disetujui menjadi peraturan daerah," imbuhnya.

Rapat paripurna ini menandai langkah awal dalam proses perubahan APBD tahun anggaran 2023 Kota Tanjungpinang, yang diharapkan akan memberikan dasar yang kuat untuk mendukung berbagai program dan kegiatan pemerintahan daerah serta pembiayaan pemilihan umum yang akan datang pada tahun 2024.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews