Kronologi dan Modus Penggelapan Uang Kurban Salah Satu Masjid di Tanjungpinang

Kronologi dan Modus Penggelapan Uang Kurban Salah Satu Masjid di Tanjungpinang

Pelaku penggelapan dana uang kurban saat diamankan oleh Polisi.

Tanjungpinang, Batamnews - Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polresta Tanjungpinang telah mengamankan seorang Ketua Masjid di wilayah setempat yang diduga menggelapkan dana kurban. Identitas tersangka diinisiasi sebagai MRS. 

Kejadian ini telah menjadi perhatian publik sejak Juli 2022, ketika seorang warga sekitar masjid, Muthi, melaporkan kasus penggelapan uang hewan kurban senilai Rp. 51,2 juta.

Menurut Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Giofany Casanova, penangkapan terhadap Ketua Masjid tersebut dilakukan pada Rabu (20/9/2023) di Kelurahan Dompak. Saat ini, MRS sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak berwajib.

"Iya bener, semalam sudah kita amankan. Saat ini masih menjalani pemeriksaan," ujar Iptu Giofany pada Kamis (21/9/2023).

Baca juga: Razia Tim Gabungan Kemendag, Bareskrim Polri, dan Puspom TNI Terhadap Gudang-Gudang Impor di Kepulauan Riau

Muthi, pelapor dalam kasus ini, telah melaporkan penggelapan dana kurban tersebut kepada Satreskrim Polresta Tanjungpinang pada Juli 2022. Ia menuduh Ketua Masjid belum menyerahkan uang dari 16 peserta kurban, meskipun waktu pelaksanaan kurban telah berlalu.

"Saat sehari sebelum lebaran haji, saya dapat cerita dari RT, Ketua Masjid belum menyerahkan uang dari 16 peserta kurban. Katanya tunggu-tunggu," ujar Muthi pada Rabu (6/9/2023).

Upaya untuk menyelesaikan masalah ini melibatkan jemaah masjid lainnya, tetapi MRS tidak dapat ditemukan di kediamannya, dan tidak memberikan klarifikasi hingga saat ini.

"Saya juga jemaah masjid ini, jadi kita semua harus peduli. Sebagai Ketua Masjid, seharusnya dia dapat memberikan contoh yang baik," ungkap Muthi.

Dalam kasus ini, setidaknya ada 16 peserta kurban yang merasa dirugikan, masing-masing sebesar Rp. 3.200.000. Total kerugian mencapai Rp. 51,2 juta. 

Baca juga: Mobil Mewah Andhi Pramono Disita KPK di Batam dalam Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang

Tersangka MRS juga diketahui telah mendatangi belasan peserta kurban di rumah masing-masing untuk menagih pembayaran, meskipun panitia kurban sudah ada.

Ketua Masjid tersebut sekarang menghadapi tuntutan hukum karena dugaan penggelapan dana kurban, dan apabila terbukti bersalah, ia dapat dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun.

Kasus serupa juga terjadi di Tanjungpinang, di mana seorang Ketua Masjid berinisial RS (37) juga telah ditangkap setelah diduga menggelapkan dana kurban senilai lebih dari Rp. 51 juta. 

RS menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi dan telah melarikan diri ke Kota Batam sebelum akhirnya ditangkap oleh polisi di Tanjungpinang. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews