Kejari Tanjungpinang Terima Pengembalian Rp. 500 Juta dari Tersangka Korupsi Gedung Kampus UMRAH

Kejari Tanjungpinang Terima Pengembalian Rp. 500 Juta dari Tersangka Korupsi Gedung Kampus UMRAH

Kejari Tanjungpinang saat menerima pengembalian uang dari salah satu tersangka korupsi

Tanjungpinang, Batamnews - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang hari ini menerima pengembalian uang senilai Rp. 500 juta dari seorang tersangka dalam dugaan korupsi pembangunan Gedung Belajar Kampus Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) tahun 2019-2020. 

Tersangka yang mengembalikan uang tersebut berinisial RE.

Kepala seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjungpinang, Imam Asyhar, mengonfirmasi penerimaan pengembalian dana ini, mengatakan, "Hari ini yang dikembalikan sebesar Rp 500 juta," pada Rabu (6/9/2023).

Baca juga: Partai Politik Diberi Kesempatan untuk Mengganti Calon Legislatif Setelah Penetapan DCS Mulai 14 September

Imam menjelaskan bahwa sebelumnya, penyidik Kejari Tanjungpinang telah menerima pengembalian dana sebesar Rp. 1,5 miliar dari tersangka Riawan Effendi. 

Dengan pengembalian tersebut, total uang yang sudah dikembalikan oleh tersangka RE mencapai Rp. 2 miliar.

Kejari Tanjungpinang telah mengusut dugaan korupsi terkait proyek pembangunan gedung sarana dan prasarana belajar Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) yang terjadi pada tahun 2019-2020. 

Baca juga: Kronologi Penangkapan 3 Orang di Tanjungpinang dalam Kasus Narkoba

Proyek ini merupakan bagian dari Satuan Kerja (Satker) Pelaksana Prasarana Permukiman Kementerian PUPR di Provinsi Kepulauan Riau dengan alokasi anggaran mencapai lebih dari Rp. 33,6 miliar dari APBN tahun 2019-2020.

Kepala Kejari Tanjungpinang belum memberikan komentar lebih lanjut mengenai perkembangan penyelidikan ini. 

Namun, tindakan pengembalian uang dari tersangka menunjukkan langkah positif dalam menegakkan hukum dan memberantas tindak korupsi di Indonesia. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews