Kejari Tetapkan Dua Tersangka Baru Dugaan Korupsi Dana Bantuan di Baznas Dumai

Kejari Tetapkan Dua Tersangka Baru Dugaan Korupsi Dana Bantuan di Baznas Dumai

Kejaksaan Negeri Dumai menahan Bendahara Baznas Dumai terkait dugaan kasus korupsi (ist)

Dumai, Batamnews - Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai telah menetapkan IE dan IJ sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Dua mantan pengurus Baznas langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Dumai selama 20 hari ke depan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kedua tersangka ini diduga melakukan tindak pidana korupsi.

Kepala Kejari Dumai, Agustinus Herimulyanto, telah mengonfirmasi penahanan dua tersangka ini kepada wartawan pada Senin (4/9/2023).

Baca juga: Bendahara Baznas Dumai Ditahan 20 Hari Terkait Dugaan Korupsi Dana Bantuan

"Setelah IS, sekarang ada tambahan dua tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi di Baznas Dumai antara tahun 2019-2021, yaitu IE dan IJ. Kita telah menahan keduanya selama 20 hari ke depan karena telah memiliki cukup bukti dan turut serta dalam penyalahgunaan kewenangan saat menjabat sebagai pengurus Baznas Dumai," jelas Agustinus.

Ia melanjutkan, bersama dengan IS, kedua tersangka baru ini diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri dan menguntungkan orang lain.

"Perbuatan yang melanggar hukum ini diperkirakan telah menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,4 miliar pada Baznas Kota Dumai, hasil dari penghitungan audit Inspektorat Kota Dumai," tambahnya.

Agustinus juga mengungkapkan bahwa para tersangka dalam perkara dugaan korupsi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Dumai ini telah ditahan sejak Jumat (1/9/2023) lalu.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews